Aspirasi di DPRD Wajo, Warga Wiringpalennae Desak Tambang Pasir Ilegal Ditutup

INILAHCELEBES.ID, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima masyarakat dari Kelurahan Wiringpalennae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Senin (9/4/2018).



Kedatangan puluhan warga tersebut guna menyampaikan aspirasi terkait tambang pasir di wilayah Pallae Kelurahan Wiringpalennae yang dianggap meresahkan warga sekitar. Pasalnya, tambang itu menyebabkan abrasi dan longsor di sepanjang Sungai Walennae, tidak hanya mengancam pemukiman penduduk tetapi juga mengurangi luas wilayah Kelurahan Wiringpalennae.


Selain itu, suara bising mesin pompa pengisap pasir itu dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, kesehatan masyarakat terancam akibat air yang tercemar oleh limbah mesin pompa, dan juga merusak jalan akibat mobil truk pengangkut pasir.


“Saya sudah lama meninggalkan rumah karena takut. Rumah yang kutempati sudah hampir amblas ke sungai karena tanahnya sudah terkikis. Itu mengancam keselamatan kami sekeluarga, jadi saya mengungsi ke tempat aman di rumah keluarga," kata salah satu warga Pallae Kelurahan Wiringpalennae, Wati.


Koordinator aksi, Rustan, berharap pihak DPRD dan instansi terkait tidak lagi memberi toleransi kepada pengusaha tambang.


"Karena selama ini masyarakat tidak pernah setuju dan memberi izin. Ini sudah teguran yang kedua dan sudah merusak sekali," kata Rustan.



Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menerima aspirasi, yakni Andi Tenri Lengka, H.Sainuddin AS, dan Sudirman Meru. Sementara itu, DPRD juga menghadirkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas PU.


Menanggapi aspirasi masyarakat Wiringpalennae, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Andi Arsyam mengatakan sangat setuju dengan aspirasi masyarakat itu.


"Tambang harus ditutup karena usaha itu tidak memiliki izin. Itu sudah harga mati, tambang akan diberhentikan operasinya mulai hari ini," kata Andi Arsyam.


Senada dengan itu, Ketua Tim Penerima Aspirasi, Andi Tenri Lengka juga mendukung aspirasi tersebut.


"Apa yang ada di aturan maka pihak DPRD juga taat. Tadi pihak DLHD telah mengatakan bahwa tambang itu tidak memiliki izin lingkungan hidup, maka akan diberhentikan operasi tambangnya. Itu yang akan berlaku, pihak DPRD menaati itu,” jelas Andi Tenri Lengka.



Sementara itu, Sudirman Meru juga mengungkapkan hal yang sama, menyetujui tambang harus berhenti operasinya sesuai keterangan DLHD.


“Kita menjunjung tinggi itu aturan yang ada, jika DLHD mengatakan tutup, kita DPRD mendorong itu agar secepatnya dilaksanakan penutupan tambang tidak berizin,” ungkap anggota DPRD dari PAN tersebut.


(Advertorial Humas & Protokoler DPRD Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال