Berikan Payung Hukum, DPRD Wajo Terus Godok Perda Perlindungan Guru


INILAHCELEBES.ID, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib tenaga pendidik di Kabupaten Wajo.


Hal itu dibuktikan dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Guru yang telah digodok sejak beberapa bulan lalu, demi memberikan kekuatan hukum terhadap posisi guru sebagai tenaga pendidik yang bekerja penuh dengan tantangan dan resiko yang besar.


Pembentukan Ranperda tentang Perlindungan Guru ini karena banyaknya laporan siswa dan orangtua siswa atas perbuatan yang dinilai kekerasan yang dilakukan oleh guru, hingga berujung laporan di kepolisian.


Hal itu seperti yang diutarakan anggota DPRD Wajo, Ir. Junaidi di hadapan ratusan tenaga pendidik yang hadir dalam sosialisasi yang dilaksanakan Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Wajo, Sabtu (21/4/2018).


"Kalau ada guru yang melanggar kode etik, janganlah guru langsung dipidana, hendaknya diberikan sanksi administrasi terlebih dahulu atau teguran, terutama pelanggaran ringan, cukup diselesaikan saja oleh pimpinannya," kata legislator PAN ini.



Senada, legislator Partai Demokrat, H. Anwar MD juga menuturkan, selama ini setiap ada kesalahan guru selalu langsung berhadapan dengan Polisi. "Jadi dengan adanya Perda Perlindungan Guru ini, diharapkan hal itu tidak terjadi. Kalau bisa, diselesaikan tanpa harus ke polisi," tuturnya.


Menyikapi hal itu, salah seorang tenaga pendidik, Sayyid Haedar Akhtar menyarankan, Perda Perlindungan Guru ini juga harus memuat bagaimana kronologis terhadap kejadian yang melibatkan guru dan anak.


"Karena kebanyakan guru jadi korban hanya karena visum, tanpa melihat kronologi yang ada. Di Wajo selalu guru jadi korban dari laporan peserta didik. Makanya Perda ini juga nantinya harus disosialisasikan ke pihak kepolisian," tutur Haedar.



Menanggapi hal itu, anggota DPRD Wajo, Hj Husniaty HS mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan terhadap guru namun tetap mengacu pada peraturan yang ada, termasuk UU Perlindungan Anak.


"Semua masukan, sepanjang tidak melanggar UU yang lebih tinggi, kami akan tampung untuk disampaikan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni Biro Hukum Propinsi Sulsel," kata Hj Husniaty.


Sebelumnya, Hj Husniaty menuturkan, Perda tersebut diupayakan terbit pada 2 Mei 2018 mendatang dan menjadikan Perda ini sebagai kado Hardiknas 2018.


(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال