INILAHCELEBES.ID, Wajo - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
AMIWB membawa isu nasional terkait Rancangan Undang-Undang KPK, Rabu (11/9/19).
Penyampaian aspirasi dilakukan oleh presiden AMIWB Harianto Ardi dan diterima oleh beberapa anggota DPRD Wajo yaitu A. Witman, Elfrianto, A. Muh. Sarwan, A. Syamsu Alam, dan H. Musa.
Presiden AMIWB, Herianto Ardi mengatakan, kehadiran mereka bukan dalam posisi mendukung atau tidak pelemahan KPK.
"Tetapi kami mendukung peningkatan pemberantasan korupsi di Republik ini. Kami sepakat bahwa memang Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus direvisi," ujar Ardi.
Meski demikian, Ardi menegaskan, kalau draft Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPR RI justru menghambat penindakan pemberantasan korupsi, maka pihaknya akan menolak rancangan tersebut karena akan menghambat kinerja KPK.
Anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi, A. Witman Hamzah mengapresiasi kedatangan AMIWB.
"Pada dasarnya kami dari Anggota DPRD Wajo mendukung revisi Undang-Undang KPK jikalau itu menguatkan. Tetapi ketika melemahkan, kami secara pribadi menolak dan kami penerima aspirasi akan menindaklanjuti aspirasi tersebut," ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, Elfrianto menyampaikan, dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI pada tahun 2019 ini, menuai kritik karena dinilai memuat banyak ketentuan yang bisa melemahkan bahkan melumpuhkan KPK.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan bermasalah yang konsisten muncul dari draf revisi UU KPK sebelumnya misalnya, pembentukan Dewan Pengawas dan kewenangannya, pembatasan kewenangan KPK dalam penyadapan, KPK tidak bisa merekrut penyidik dan penyelidik sendiri, serta penggerusan independensi KPK.
"Jika draf kali ini lolos menjadi Undang-Undang, maka independensi KPK akan runtuh dan akan menjadi lembaga negara yang bergantung pada institusi lain," pungkas Elfrianto. (Adv)
Editor: Fhyr