Tak Lengkapi Izin, Rumah Bernyanyi PSG Ditutup Satpol PP

Penutupan rumah bernyanyi PSG yang dinilai melanggar Perda
INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, menyegel rumah bernyanyi Pasanggrahan (PSG) di Jalan Tolanca, Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Senin (29/06/2020) malam.

Penutupan tersebut ditandai dengan pemasangan sticker yang bertuliskan tempat usaha ini ditutup, karena melanggar Perda nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam dan Penyelamatan, Suherman mengatakan, penutupan tersebut dilakukan Satpol PP atas perintah Kasat.

"Karena melanggar dan sudah beberapa kali diberikan teguran, namun tidak diindahkan. Atas perintah Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan, Andi Junaedi Hafid, usaha rumah bernyanyi ini kami tutup," kata Suherman.

Selain menutup Rumah Bernyanyi PSG. Satpol yang turun bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Wajo juga melakukan pemantauan ke sejumlah rumah bernyanyi lainnya.

Hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan izin dan kelengkapan lain, termasuk memantau kesiapan para pengusaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Andi Junaidi Hafid telah mengimbau kepada seluruh pemilik atau pengelola rumah bernyanyi agar dalam menjalankan usahanya, tetap sesuai dengan ketentuan aturan dan persyaratan yang berlaku.

"Patuhi aturan, jangan sampai mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," katanya.


Sementara, Kasi Pengaduan dan Penyuluhan Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Wajo, Andi Faisal Bachri menjelaskan, rumah bernyanyi yang ditutup itu karena terbentur persoalan perizinan.

"Rumah bernyanyi PSG cuma memiliki SITU, yang memang sudah dihapuskan, izin lingkungan, dan TDUP dari Dinas Pariwisata," ungkap Andi Faisal.

"Sedangkan izin berupa SIUP dan TDP tidak ada. Dimana dalam pengurusan izin tersebut memerlukan rekomendasi teknis dari OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perdagangan," tambahnya.

Ia juga menuturkan, rumah bernyanyi tersebut masih diberi kesempatan untuk melengkapi izinnya.

Editor: Fhyr
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال