Dinkes Wajo Panggil Kapus Salewangeng Terkait Jatah Vaksin, Sekda Beri Peringatan Tegas

Bupati Wajo saat menjalani tahapan vaksinasi Tahap I di Puskesmas Salewangeng (foto: arsip)
INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Dugaan adanya penyalahgunaan jatah vaksin di Puskesmas Salewangeng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo viral setelah disoroti anggota Lembaga Anti Korupsi Wajo, Andi Arbina.

Andi Arbina mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan jatah vaksinasi yang dialihkan ke orang yang tidak masuk dalam daftar penerima vaksin tersebut.

"Suntikan vaksin kedua ini hanya diprioritaskan untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan, di luar dari itu tidak boleh. Aturannya sangat jelas. Ini satu kesalahan fatal dan pemalsuan data NIK penerima vaksin patut dipertanyakan," tegasnya.

Terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, drg. Armin mengaku telah memanggil Kepala Puskesmas Salewangeng untuk dilakukan pembinaan.

"Kami telah memanggil Kapus Salewangeng, karena memang tidak izin dan koordinasi sebelumnya dengan Dinas Kesehatan," ujar drg. Armin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Amiruddin mengatakan telah memerintahkan Kadis Kesehatan untuk menyampaikan laporan tertulis terkait dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh oknum pada jajaran Puskesmas Salewangeng untuk dilakukan pendalaman.

Hal itu ditegaskannya saat Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 2 Maret 2021 yang juga membahas dugaan terjadinya vaksinasi yang tidak tepat sasaran di Puskesmas Salewangeng.

"Jika dugaan tersebut mengarah kepada pelanggaran disiplin PNS, maka akan dilakukan pemeriksaan khusus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tegas mantan Kepala BKPSDM Wajo ini, Rabu (03/03/21).

Vaksin Tahap II telah tiba di Kabupaten Wajo
Ia menambahkan, kewenangan Tim Pemeriksa akan memberikan rekomendasi alternatif tindak lanjut kepada Bupati Wajo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan.

"Kalau masih dalam tataran PP 53 Tahun 2010 itu adalah sanksi administratif, dengan range alternatif hukuman disiplin mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujar Amiruddin.

"Pilihan dari alternatif hukuman disiplin di atas sangat bergantung dari hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang merupakan gabungan dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Salewangeng, drg Andi Jasriani mengatakan, dirinya telah menjalankan tugas yang dimandatkan pemerintah dalam hal penerima vaksin.

"Kejadian yang sebenarnya adalah kami hanya memanfaatkan jatah vaksin yang tidak terpakai, milik nakes Salewangeng yang meninggal dunia. Jatahnya kami alihkan ke penerima di tahap II. Jadi kami hanya majukan saja dari jadwal sebelumnya," ungkapnya.

"Jadi tidak ada satu pun Nakes wilayah kerja Salewangeng yang tidak mendapatkan haknya untuk divaksin pada tahap I ini. Intinya, semuanya sudah mendapatkan haknya untuk divaksin sesuai amanah pemerintah," tambahnya.

Atas kejadian ini, pihaknya juga membantah keras tuduhan penyalahgunaan dan pemalsuan data NIK penerima vaksin seperti yang dituduhkan LSM sebelumnya.

"Tuduhannya tidak berdasar. Pada saatnya semua warga pun akan mendapatkan haknya untuk divaksin. Ini hanya dimajukan saja dan tidak ada hal yang fatal akibat dari kejadian tersebut. Bahkan kami dapat apresiasi dari akun resmi Kemenkes karena dianggap mendukung dan mempromosikan program pemerintah," pungkasnya. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال