Beredar Info Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Surat Keterangan Vaksin, Begini Faktanya!

Salah satu informasi gambar yang beredar di media sosial terkait vaksin
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Beberapa hari ini, warga dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial terkait persyaratan membuat SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Laporan Polisi.

Dari informasi yang beredar cepat itu disebutkan bahwa salah satu persyaratannya wajib memiliki Surat Keterangan Vaksin Covid-19, salah satunya pamflet yang bertuliskan informasi dari Polres Wajo.

Polres Wajo melalui Bamin Humas Polres Wajo, Bripka Sutrisno yang dikonfirmasi terkait hal itu hanya menjawab singkat.

"Tunggu konfirmasi lanjut dari pimpinan dulu," ujarnya.

Sementara itu, dari fanpage resmi Divisi Humas Polri nampak ada postingan dengan judul "Bikin SIM dan SKCK Wajib Sudah Divaksin, Polri: Hoax, Jangan Percaya"

Dalam postingan itu, disebutkan, Mabes Polri memastikan bahwa beredarnya informasi persyaratan membuat SIM dan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Juli 2021 harus memiliki surat keterangan sudah divaksinasi adalah berita bohong atau hoax. Pihak kepolisian sangat menyayangkan beredarnya informasi hoax tersebut, lantaran belum semua warga Indonesia sudah divaksinasi Covid-19. 

"Hoax, jangan percaya. Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucap Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri.

Hal senada juga diungkapkan Djati Utomo seperti dikutip dari detik.com. Menanggapi isu tersebut, dia memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.

"Hoaks, jangan percaya," ujar Djati, Senin (21/06/21) kemarin.

Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

"Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ucapnya. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال