Akses Menuju Laut Dipagari Pemilik Lahan, Warga Minta DPRD Wajo Jadi Penengah

Juru bicara warga, Baso Rahman menyampaikan aspirasi di hadapan Anggota DPRD Wajo
INILAHCELEBES.COM, SENGKANG - Kisruh pemagaran saluran air di Dusun Lawara, Desa Raddae, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan masih terus berlanjut.

Karenanya, belasan warga yang merasa dirugikan akhirnya mengadukan hal itu ke Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (23/07/21).

Juru bicara aspirasi, Baso Rahman mengatakan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan dari pemerintah desa hingga tingkat kecamatan, namun tak kunjung menemukan titik temu.

"Bahkan kami sudah melaporkan kejadian ini di Polres Wajo, tapi belum ada tindakan. Sudah satu bulan laporan kami, tapi terlapor belum juga dipanggil," ujarnya di hadapan Anggota DPRD Wajo.

Dia berharap Anggota DPRD Wajo membantu mencarikan solusi dari permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, karena akses yang dipagari tersebut merupakan akses satu-satunya yang dilalui warga menuju laut.

Camat Penrang, Agus Syam memberikan penjelasan terkait kisruh yang terjadi di daerahnya
Camat Penrang, Agus Syam membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, pasca Pilkades beberapa waktu lalu, pemagaran saluran air tersebut langsung beredar di media sosial.

"Kami pernah mediasi, berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Warga yang melakukan penutupan tersebut beralasan saluran tersebut merusak pematang empang miliknya," ujar Agus.

Menyikapi hal tersebut, Penyidik Unit Tambang Polres Wajo, IPDA Fadli mengatakan, saat ini pihaknya telah memproses laporan warga terkait pemagaran saluran air tersebut.

"Saat ini masih dalam proses lidik. Sudah ada 28 orang yang kami panggil untuk diperiksa. Belum ada saksi yang bisa menunjukkan kalau lokasi tersebut milik pemerintah," ungkap Fadli.

Fadli menambahkan, pihaknya juga telah memanggil Dinas Perikanan Kabupaten Wajo dan diperoleh informasi bahwa lokasi tersebut bukan obyek proyek pemerintah kabupaten.

"Kami belum bisa memutuskan, apakah kejadian ada unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Anggota DPRD Wajo menerima aspirasi warga Desa Raddae, Kecamatan Penrang
Sementara itu, Anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi, H Mustafa mengatakan, menyikapi kasus seperti ini, semua pihak tidak bisa serta merta harus menetapkan ada pelaku.

"Kita harus apresiasi kepolisian yang sudah memproses kasus ini dan sudah masuk proses lidik," tuturnya.

Dia menuturkan, kalaupun dalam proses ini ditemukan ada yang salah, kalau bisa jangan ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka juga bagian dari rakyat.

"Mari kita duduk bersama mencari solusi permasalahan ini. Pemerintah termasuk DPRD harus turun ke lapangan untuk mengkaji persoalan ini," pungkasnya. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال