InilahCelebes.com, Wajo - Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo dibackup Resmob Polda Sulsel melakukan panangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan (hipnotis) di Perumahan Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan , Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati mengatakan, setelah menerima laporan sekaitan dengan adanya kasus penipuan (hipnotis), Unit Resmob Polres Wajo langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Ahmad Saenal Alias Enal bin Ridwan.
"Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di kontrakannya yang berada di Perumahan Antara. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan bersama-sama menuju ke tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujarnya.
Berdasar hasil introgasi, Ahmad Saenal yang merupakan warga Arallae, Desa Arallae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone mengakui telah melakukan penipuan (hipnotis) bersama kedua rekannya, Asriati dan Andi Reza terhadap korban.
"Pelaku Ahmad Saenal merupakan residivis kasus penipuan hipnotis. Sementara rekannya Asriati dan Andi Reza yang bersama-sama melakukan hipnotis sudah diamankan di Polres Pinrang terkait kasus penipuan (hipnotis)," jelasnya.
Dugaan penipuan berawal saat korban hendak menuju ke Pasar Lajokka untuk berbelanja. Sebelum sampai di pasar Lajokka, tiba-tiba disapa oleh seorang perempuan bersama dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenali dan meminta diantar ke nasjid di dekat rumah korban untuk menyumbang.
"Kemudian pelaku mengajak korban untuk naik ke mobilnya. Setelah sampai di dekat rumah korban, pelaku menanyakan apakah korban punya emas karena mau didoakan sehingga tanpa disadari korban mengikuti kemauan pelaku dan korban menyerahkan emas yang dipakai pada saat itu," lanjut Kasat Reskrim.
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk mengambil uang dan emasnya yang masih ada di rumahnya untuk didoakan agar semuanya aman dan tidak ada orang yang membenci korban. Korban pun mengambil emas dan uang tunai Rp10.000.000.
"Pelaku memberikan satu buah tas dengan alasan bahwa semua barang korban sudah ada di dalam tas tersebut dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya. Namun setelah dicek, tas tersebut hanya berisikan lembaran kertas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp300.000.000," pungkas IPTU Aditya.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah dan 1 unit Mobil Wuling warna hitam yang disita Polres Pinrang. (Red)