InilahCelebes.com, Wajo - KPU Kabupaten Wajo telah mengeluarkan keputusan hukum pada 13 September 2024, bahwa secara administrasi, 2 Bakal Pasangan Calon yang mendaftar pada 28 Agustus 2024, yaitu Andi Rosman dan dr Baso Rahmanuddin dan 29 Agustus 2024, yaitu Amran Mahmud dan Amran semuanya Memenuhi Syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Wajo tahun 2024.
Para Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah tersebut telah melalui serangkaian proses sub tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Lampiran I Program dan Jadwal.
Dalam setiap proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Wajo senantiasa melaksanakan pengawasan melekat terhadap KPU Kabupaten Wajo untuk memastikan kesesuaian tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme dalam peraturan perundang-undangan.
"Sejak terbitnya PKPU Pencalonan bulan Juli lalu, kami telah melakukan telaah hukum untuk mencermati setiap proses, objek ataupun tindakan hukum yang akan dilalukan oleh KPU, kemudian memetakan potensi yang dapat menyebabkan sengketa proses pemilihan, hingga berbagai upaya pencegahan dengan mengeluarkan imbauan maupun koordinasi aktif dengan KPU. Hal ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa pemilihan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wajo, Faurizah.
Sesuai dengan jadwal, kata Faurizah, tanggal 15 hingga 18 September KPU akan menunggu Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Proses ini diharapkan mendorong peningkatan partisipasi aktif masyarakat untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dalam mengawal proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Wajo Tahun 2024.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami, KPU Wajo sudah mengumumkan melalui laman website maupun sosial media resmi milik KPU dan beberapa media massa elektronik. Sejauh ini tidak ada dugaan pelanggaran, maupun potensi sengketa. Tapi, pengawasan melekat dalam proses pencalonan ini akan tetap kami laksanakan hingga tanggal 23 September, yaitu masa pengundian nomor urut," ujarnya.
"Harapan kami, semua sub tahapan terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak ada pelanggaran pemilihan, dan jikapun dalam proses sub tahapan tanggapan masyarakat ini ada dinamika yang menyebabkan salah satu bakal pasangan calon TMS (tidak memenuhi syarat), Bawaslu selalu siap dalam memberikan konsultasi hukum hingga menerima dan memproses permohonan sengketa," imbuh Faurizah.
Dijelaskannya, proses kandidasi bertujuan untuk memastikan para Calon Kepala Daerah telah memiliki kualifikasi dasar/ sesuai syarat hukum sehingga pantas untuk dipilih sebagai pemimpin daerah.
"Dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aktif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa suara mereka didengar dan diperhitungkan dalam keputusan politik," pungkasnya. (Red)