Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan BPN Wajo, DPRD Wajo Bakal Tindaklanjuti

Anggota DPRD Wajo, AD Mayang menerima aspirasi warga yang mengeluhkan lambannya penerbitan sertifikat di ATR/BPN Wajo

InilahCelebes.com, Wajo - DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari masyarakat terkait pelayanan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo yang dinilai lamban dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah seorang warga, Abd Hakim menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Komisi VI DPRD Wajo, AD Mayang di ruang fraksi Demokrat, Rabu (5/2/2025).

Abd Hakim mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat tanah yang dia urus. Padahal, menurut aturan yang berlaku, sertifikat seharusnya sudah bisa terbit dalam waktu 90 hari kerja. Namun, hingga saat ini, sertifikat yang dia urus belum juga terbit meski sudah menunggu lebih dari satu tahun.

"Sudah satu tahun lebih, sertifikat yang saya urus belum terbit. Padahal, sesuai aturan, seharusnya 90 hari kerja sudah bisa selesai," ujar Abd Hakim.

Dia berharap DPRD Wajo dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh dirinya dan warga lainnya. Dia juga meminta agar DPRD memanggil pihak ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini.

"Kami sebagai masyarakat hanya ingin pelayanan yang maksimal," tegasnya.

Oleh karena itu, aspirasi ini diajukan agar mendapatkan perhatian serius dari DPRD Wajo sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRD Wajo, AD Mayang, yang menerima aspirasi tersebut, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih mempercayai DPRD sebagai penyambung lidah rakyat. 

Dia menegaskan bahwa DPRD merupakan jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

"Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dengan mendisposisikan ke komisi terkait," ujar AD Mayang. (Adv Humas DPRD Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال