InilahCelebes.com, Wajo - Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan pembayaran perpisahan siswa yang dianggap sangat membebani mereka, salah satunya di TK Ratu Alam, Atakkae, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Parahnya, saat orang tua siswa meminta keringanan, bukannya mendapat solusi, mereka malah mendapat kata-kata yang dinilai tidak layak diucapkan oleh seorang kepala sekolah.
"Kami dikenakan biaya Rp500.000 per anak. Itu memang hasil rapat, tapi sebelum keluar surat edaran dari Dinas Pendidikan. Pas ada edaran, kami minta keringanan dan mengikuti edaran itu," ujar salah satu orang tua siswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Mereka meminta keringanan, mengingat pihak sekolah juga memungut pembayaran komite sebesar Rp60 ribu per bulan.
Pihak orang tua siswa meminta rapat kembali untuk membahas ulang terkait pembayaran tersebut. Namun, berdasarkan pengakuan orang tua siswa, rapat tersebut justru tidak melibatkan orang tua siswa.
Begitu pula dalam percakapan grup WhatsApp antara pihak orang tua siswa dan pihak sekolah, saat mereka meminta keringanan biaya, Kepala TK Ratu Alam, Andi Nuriany Masikki justru berkata, "tidak ada yang gratis".
Di percakapan selanjutnya, bahkan Andi Nuriany berkata kepada orang tua siswa untuk mencari sekolah lain.
"Tabe cari meki sekolah yg mau kasiki ijazah yang lebih murah," ujarnya diikuti emot memohon dan menangis.
Tak hanya itu, informasi dari orang tua siswa menyebutkan, bagi yang tidak mengikuti perpisahan tersebut, maka ijazah anaknya akan ditahan.
Terpisah, Kepsek TK Ratu Alam, Andi Nuriany Massikki, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembayaran tersebut. Pembayaran itu, menurutnya merupakan kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.
Meski mengakui pihaknya sudah menerima Surat Edaran dari Disdikbud, namun mereka juga sudah dapat lampu hijau (izin) dari koordinator wilayah untuk tetap melakukan kegiatan dan memungut biaya, namun kegiatannya bukan dalam bentuk wisuda atau pengalungan.
"Kalau pungutan, ada sekolah TK yang memungut sampai Rp1 juta per murid. Tidak ada yang gratis, pak. Kami juga sudah dapat restu dari koordinator wilayah kecamatan,” ujarnya.
Ia merincikan, jika pungutan sebesar Rp500 ribu tersebut, selain untuk kegiatan penamatan atau perpisahan, dana itu untuk biaya pas foto ijazah, blanko Ijazah, biaya penandatanganan ijazah, penggandaan ijasah dan map, biaya musik pengiring, konsumsi, sewa gedung, dan biaya lainnya.
Dari informasi yang diterima, polemik pihak TK Ratu Alam dengan orang tua siswa ini juga terjadi tahun ajaran lalu dengan kasus yang sama. Namun mampu diredam setelah Kepala TK Ratu Alam mendatangi orang tua murid untuk meminta maaf.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, Alamsyah sangat menyesalkan jika ada pihak sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkannya.
"Kami sudah sampaikan ke sekolah-sekolah, silahkan lakukan acara perpisahan tapi jangan sampai membebani orang tua atau wali siswa. Tapi kalau orang tua atau wali siswa yang menginginkan, jangan pihak sekolah yang menjadi sutradara atau pelaku utama dalam kegiatan tersebut," kata Alamsyah, Selasa (13/5/25).
Terkait kisruh di TK Ratu Alam, Plt Kepala Disdikbud Wajo ini juga menyayangkan komentar pihak kepala sekolah kepada orang tua siswa.
"Saya kira itu bukan jawaban (yang baik) dari kepala sekolah atau guru kepada orang tua siswa. Apalagi kalau sampai ada istilah ijazah ditahan. Itu dilarang sama sekali hal seperti itu," tegasnya.
"Dari laporan yang masuk, rata-rata masalah pembayaran perpisahan ini terjadi di TK. (Besok) kami akan panggil pihak semua Kepala TK untuk kami sampaikan tindakan apa yang akan kami lakukan selanjutnya," pungkas Alamsyah. (Fhyr)