![]() |
Plt Kepala Disdikbud Wajo, Alamsyah akan memanggil pihak sekolah yang tak indahkan Surat Edaran terkait Perpisahan Siswa |
InilahCelebes.com, Wajo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, Alamsyah menegaskan akan memanggil dan menindaki pihak sekolah yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Disdikbud Wajo terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di tingkat PAUD, SD, dan, SMP.
Hal itu ditegaskannya setelah menerima sejumlah laporan dari warga terkait adanya pihak sekolah yang terkesan memaksakan pelaksanaan perpisahan dengan membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Tak tanggung-tanggung, nominal yang dibebankan kepada orang tua siswa mencapai angka Rp500.000-Rp650.000 yang dirasa sangat memberatkan oleh sebagian orang tua siswa.
Sementara, dalam SE Disdikbud Wajo di antaranya disebutkan, agar perpisahan siswa cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada demi menghindari biaya tambahan.
Disdikbud juga meminta agar pihak sekolah melibatkan komite sekolah dan orang tua siswa dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perpisahan tersebut.
Alamsyah menuturkan, pihaknya mengeluarkan SE tersebut berdasarkan adanya edaran Sesjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meski tidak disebutkan adanya larangan untuk melaksanakan perpisahan, tetapi diimbau agar kegiatan tersebut tidak membebani orang tua atau wali siswa.
"Atas dasar itu, maka kita berikan rambu-rambu kepada anggota (pihak sekolah). Jika ada yang mau melaksanakan, itu sepenuhnya jadi urusan komite dan orang tua siswa. Pihak sekolah jangan melibatkan diri sebagai pelaku utama atau sutradaranya," kata Alamsyah.
Terkait adanya pihak sekolah, terutama dari tingkatan Taman Kanak-Kanak (TK), Alamsyah mengaku pihaknya telah mempetakan dan mengidentifikasi sekolah tersebut.
"Rencananya hari Rabu nanti, saya akan panggil kepala sekolahnya karena tidak mengindahkan surat edaran dari kami. Yang paling banyak masuk laporannya ke kami itu rata-rata dari TK," ujarnya.
Alamsyah menuturkan, SE Disdikbud yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil musyawarah dengan kepala bidang, Koordinator Wilayah, hingga Koordinator Pengawas.
"Karena tidak adanya larangan perpisahan, maka kita beri rambu-rambu agar kegiatan tersebut tidak membebani orang tua atau wali siswa," tegasnya. (Fhyr)