InilahCelebes.com, Wajo - Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pembayaran insentif Imam Dusun dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkuak di Desa Tadangpalie, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Temuan ini diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Wajo dalam aspirasinya di kantor DPRD Wajo, usai melakukan investigasi dan pemantauan langsung di lapangan.
Ketua DPC MOI Wajo, Marsose Gala mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya permintaan pembayaran insentif oleh Imam Dusun Toddangsalo, inisial LM. Permintaan tersebut dilakukan setelah wafatnya Kepala Desa Tadangpalie periode 2014-2021, Panguriseng, pada tahun 2024 lalu.
LM yang datang bersama oknum LSM dan oknum wartawan, mendatangi Kepala Desa Tadangpalie, Hj St Marika beberapa waktu lalu. Mereka menuntut pembayaran insentif sebesar Rp114 juta.
"Karena tekanan yang dirasakan, Kades St Marika akhirnya menyerahkan 50 persen dari jumlah tersebut, yaitu Rp57 juta, pada 31 Oktober 2024. Proses pembayaran itu disertai kwitansi. Kemudian ditambah pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada oknum LSM dan oknum wartawan yang mendampingi," ungkap Marsose.
Tak berselang lama, lanjut Marsose, giliran Anggota BPD periode 2019–2025, inisial AP, yang didampingi oleh oknum LSM dan oknum wartawan yang sama, turut menuntut pembayaran honor sebesar Rp16 juta. Permintaan tersebut juga dipenuhi pada 2 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.
"Belum selesai sampai di situ, Hj AT yang merupakan Anggota BPD periode 2014–2019, juga mengajukan tuntutan tunjangan senilai Rp24 juta, hasil perhitungan Rp4,8 juta per tahun untuk lima tahun masa jabatan. Namun dikurangi Rp800 ribu karena sebelumnya sudah menerima sebagian," jelas Marsose.
Meski demikian, sisa tuntutan sebesar Rp23,2 juta tak kunjung dibayarkan, lantaran pihak keluarga kepala desa saat ini menolak permintaan tersebut ketika penagihan kembali dilakukan pada awal Juni 2025.
Sebagai langkah lanjutan, DPC MOI Wajo telah secara resmi menyampaikan aspirasi ke Gedung DPRD Kabupaten Wajo pada Senin, 30 Juni 2025. Mereka berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Anggota DPRD Wajo, Fery Surachmat yang menerima aspirasi tersebut menuturkan, aspirasi MOI Wajo ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD.
"Aspirasi ini akan saya teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh komisi terkait dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ujarnya. (Fhyr/Red)