WAJO, InilahCelebes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengambil langkah progresif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. DPRD secara resmi menyerahkan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Wajo, Rabu (19/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh Rasyadi. Hadir menyaksikan momen tersebut Bupati Wajo, Andi Rosman, beserta jajaran Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menuju Pemerintahan Modern dan Transparan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Wajo, Amran, tampil membacakan penjelasan mengenai urgensi Raperda inisiatif dewan ini.
Menurut Politisi Partai Gelora tersebut, regulasi ini adalah fondasi untuk membangun pemerintahan yang modern dan akuntabel.
Amran menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kunci kepercayaan publik.
"Secara filosofis, rancangan ini berangkat dari prinsip bahwa keterbukaan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan program pembangunan," jelas Amran dalam penjelasannya.
Dengan adanya Perda ini nantinya, diharapkan tidak ada lagi simpang siur informasi. Standar layanan informasi akan menjadi lebih teratur, dan masyarakat diberikan ruang luas untuk terlibat aktif dalam mengawasi serta memberi masukan konstruktif bagi jalannya roda pemerintahan di Wajo.
Bukti DPRD Bekerja Efektif
Sementara itu, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menegaskan bahwa Raperda ini adalah bukti nyata kinerja legislatif yang tidak hanya terpaku pada rutinitas, tetapi peka terhadap kebutuhan zaman.
“Raperda ini lahir dari inisiatif Bappemperda dan telah melalui seluruh mekanisme internal sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan tugas secara prosedural, tetapi juga menghadirkan regulasi yang berdampak langsung,” tegas Firmansyah.
Pasca penyerahan ini, DPRD Wajo berharap Pemerintah Kabupaten segera menugaskan perangkat daerah terkait untuk bersinergi. Pembahasan lebih mendalam akan segera dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) agar regulasi ini bisa segera disahkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Adv Humas DPRD Wajo)

