​Gempur Peredaran Narkoba, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti dari 43 Perkara Jelang Akhir Tahun


​WAJO, InilahCelebes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menunjukkan komitmen tegas dalam menuntaskan penanganan perkara pidana di penghujung tahun 2025. Bertempat di halaman Kantor Kejari Wajo, sejumlah barang bukti (BB) dan barang rampasan dari puluhan kasus kejahatan resmi dimusnahkan, Rabu (17/12/2024).

​Pemusnahan ini menyasar barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dari berbagai jenis barang yang dihancurkan, kasus narkotika tercatat masih mendominasi daftar kejahatan di Bumi Lamaddukelleng.

​Narkotika Masih Mendominasi
​Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane. Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, Agung Dian Syahputra, dan Wakapolres Wajo, Kompol A Syamsulifu.

​Dalam laporannya, Harianto Pane mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari 43 perkara tindak pidana yang telah tuntas di meja hijau.

​“Dari seluruh perkara tersebut, tindak pidana narkotika merupakan perkara terbanyak, yaitu sebanyak 29 perkara, dengan total barang bukti narkotika yang dimusnahkan kurang lebih 19,151 gram, yang terdiri dari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, beserta alat-alat pendukung lainnya,” urai Harianto Pane dalam sambutannya.


​Berbagai Barang Bukti Dihancurkan
​Selain sabu dan ekstasi, petugas juga memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus lain, mulai dari pertambangan ilegal, persetubuhan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam.

​Barang-barang seperti senjata tajam, pakaian, kain, pipa, hingga alat kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dirusak total agar tidak memiliki nilai guna lagi.

​Wujud Transparansi Hukum
​Harianto Pane menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas korps Adhyaksa dalam menjalankan putusan pengadilan.

​Ia menekankan pentingnya pemusnahan ini guna memastikan barang haram hasil kejahatan tidak kembali beredar atau disalahgunakan di tengah masyarakat.

​“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat, khususnya barang bukti narkotika,” tegasnya.

​Melalui langkah tegas ini, Kejari Wajo berharap tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa hukum akan ditegakkan hingga tuntas. (Red/Fr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال