WAJO - InilahCelebes.com - Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan mulai mengambil langkah tegas menertibkan tempat usaha yang dinilai melanggar aturan, khususnya di kawasan Kota Sengkang.
Langkah ini diawali dengan melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam surat tertanggal 5 Januari 2026 tersebut, pihak Satpol PP menyebutkan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, ditemukan banyak pelanggaran terkait pemanfaatan jalur hijau, trotoar, hingga saluran drainase.
Merujuk pada Pasal 16 huruf (b) Perda tersebut, setiap orang dilarang menjalankan usaha di tempat yang bukan peruntukannya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas, mengimbau para pedagang yang melanggar agar segera menertibkan lapak dagangannya secara mandiri dalam waktu 15 hari sejak surat diterima.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pedagang kecil. JA, salah satu pelaku UMKM setempat, berharap Pemkab Wajo tidak sekadar menggusur, tetapi juga memberikan solusi nyata.
"Kalau kami dilarang berjualan di sini, kami mohon instansi terkait memberikan solusi. Fasilitasi kami tempat yang layak dan tidak melanggar aturan," ujar JA, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, mereka hanya berusaha menyambung hidup dengan cara yang halal.
"Jangan sekadar melarang kami mencari rezeki. Jangan matikan usaha kami hanya demi alasan estetika, sementara kami berjuang demi sesuap nasi," pungkasnya. (Fhyr/IC)

