WAJO, InilahCelebes.com - Komisi I DPRD Kabupaten Wajo memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi pihak terkait untuk menuntaskan polemik pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bau-Bau, Kecamatan Pitumpanua. Ultimatum tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Ibnu Hajar, dengan didampingi Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, Wakil Ketua Haryanto, serta sejumlah anggota dewan lainnya yakni Andi Tri Sakti, Amran, dan Andi Alauddin Palaguna. Pertemuan ini juga menghadirkan anggota DPRD Junaidi Muhammad selaku penerima aspirasi, Kepala Inspektorat, perwakilan Dinas PMD, Camat Pitumpanua, Kepala Desa Bau-Bau, serta perwakilan masyarakat pembawa aspirasi.
Dalam forum tersebut, dewan menekankan bahwa pengangkatan perangkat desa wajib berpijak pada peraturan perundang-undangan, bukan didasarkan pada pertimbangan subjektif maupun asumsi personal. Komisi I menegaskan bahwa regulasi harus diposisikan sebagai instrumen penyelesaian utama agar setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
Menindaklanjuti hal itu, pihak legislatif meminta Dinas PMD segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan camat untuk meninjau kembali persoalan ini secara administratif. Di sisi lain, Inspektorat diminta memperketat pengawasan agar mekanisme penyelesaian tetap berada pada koridor hukum yang sah.
“Kami beri waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada kejelasan, Komisi I akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan hasil penyelesaiannya,” tegas Ibnu Hajar.
Persoalan ini sendiri bermula dari aspirasi yang disampaikan Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulsel pada Januari lalu. Mereka menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengangkatan Kaur Keuangan Desa Bau-Bau tahun 2024 yang dinilai tidak selaras dengan rekapitulasi hasil tes calon perangkat desa. (Humas DPRD Wajo)
