WAJO, InilahCelebes.com - Dugaan peredaran uang palsu menyasar layanan pengiriman uang di Desa Botto Tengnga, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolsek Pitumpanua, AKP Andi Awal, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan dari korban telah diterima dan kasusnya kini tengah dalam penyelidikan intensif.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Andi Awal saat dikonfirmasi.
Peristiwa bermula ketika seorang pria misterius yang mengendarai sepeda motor mendatangi gerai BRILink milik warga setempat. Pelaku bermaksud melakukan transaksi pengiriman uang sebesar Rp4.000.000 ke sebuah rekening tujuan.
Usai transaksi dinyatakan berhasil, pelaku menyerahkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 kepada pemilik gerai. Modus yang digunakan tergolong rapi; pelaku diduga mencampur lembaran uang asli dengan uang palsu. Dalam setiap ikatan nominal Rp1.000.000, pelaku menyisipkan sejumlah lembar uang palsu di antara uang asli.
Korban baru menyadari telah diperdaya setelah memeriksa kembali uang tersebut dan menemukan nomor seri yang identik pada beberapa lembaran. Menyadari ada yang janggal, korban sempat mencoba memanggil pelaku, namun pria tersebut segera memacu sepeda motornya dan melarikan diri.
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp4.000.000. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Selain mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, polisi juga tengah mendalami bukti lain. “Kami juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi identitas pelaku,” tambah AKP Andi Awal.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam jeratan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat, terutama penyedia jasa keuangan, lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai dalam jumlah besar guna memutus rantai peredaran uang palsu. (Fhyr/IC)

