WAJO, InilahCelebes.com - Komisi III DPRD Kabupaten Wajo bereaksi cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya bangunan yang melanggar garis sempadan jalan. Langkah ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Perhubungan di ruang rapat Komisi III, Selasa (28/4/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni Sudirman Meru, Andi Yusri, dan H. Syamsuddin ini, fokus membahas langkah konkret penanganan bangunan di area sempadan jalan yang dinilai membahayakan keselamatan publik.
Andi Bayuni Marzuki menegaskan bahwa forum menyepakati penertiban secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal.
“Dalam waktu dekat, dinas terkait akan mulai berkomunikasi dengan para pemilik bangunan yang melanggar. Mereka diberikan waktu 3 x 7 hari untuk melakukan penyesuaian atau pembongkaran secara mandiri,” jelas Andi Bayuni.
Ia menambahkan, apabila batas waktu tersebut diabaikan, pemerintah daerah bersama instansi terkait tidak akan segan melaksanakan penertiban di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, keberadaan bangunan di bibir jalan bukan sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan lalu lintas.
“Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi upaya melindungi nyawa masyarakat. Posisi bangunan yang terlalu dekat dengan badan jalan sangat berisiko memicu kecelakaan,” tegasnya. (Adv)
