Kerap Terjadi Kesalahan Data Pemilih, Begini Saran JPPR Sulsel

[caption id="attachment_2062" align="aligncenter" width="543"] Suherman, Aktivis JPPR Sulsel[/caption]

INILAHCELEBES.ID, MAKASSAR - Hak pilih masyarakat merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, hal itu kerap kali tampak tak terwujud secara utuh.


Adanya kesalahan manajemen dalam proses pengadministrasian daftar pemilih menjadi salah satu sebabnya. Termasuk kesalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih di Pilkada, yang tentunya dapat mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.


Menurut Aktivis Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel, Suherman, permasalahan tersebut masih berpotensi terjadi pada Pilkada 2018 mendatang.


"Jika tak diatasi, tentu akan menimbulkan masalah dalam pemungutan suara di Pilkada serentak 2018 yang akan datang," tuturnya.


Untuk mengatasi problem itu, kata Suherman, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), harus senantiasa bersinergi dalam melakukan sinkronisasi data penduduk yang akan ditetapkan menjadi daftar pemilih dalam Pilkada 2018 nantinya.


"KPUD hendaknya melakukan koordinasi secara dini dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar calon pemilih bisa terdata dengan baik ketika tahapan Pilkada dimulai," ujarnya.


Selain persoalan potensi hilangnya hak pilih, lanjut Suherman, problem munculnya data pemilih ganda juga harus menjadi perhatian.


"Perlu diketahui, pemutakhiran data pemilih ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) adalah salah satu hal yang berpotensi memunculkan data pemilih ganda," jelasnya.


Selain itu, jelas Suherman, ada beberapa hal yang menjadi penyebab munculnya masalah data pemilih ganda.


Pertama, banyak data baru yang tidak dilengkapi dokumen pendukung, berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Sehingga menyulitkan proses sinkronisasi NIK.


Kedua, banyak data pemilih tambahan yang belum terdaftar e-KTP, hingga panitia pun kerja dua kali dengan memilah data yang telah merekam e-KTP dan yang belum.


"Dan masih banyak lagi potensi persoalan lain dalam hal pemutakhiran data pemilih di Pilkada," pungkas Suherman.


Ia mengimbau, warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, agar proaktif mendatangi dinas kependudukan dan catatan sipil jika tidak ingin kehilangan hak pilih di pilkada 2018 nanti.


"Karena dalam sejarah kepemiluan kita, permasalahan data pemilih tidak pernah selesai, apalagi sudah dalam bentuk KTP elektronik," ucap Suherman.


Ia berharap, momentum Pilkada 2018 nantinya terhindar dari problem dan polemik data pemilih.


"Apalagi, kredibilitas daftar pemilih menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” tutupnya.



(Rls/Firman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال