KPU Wajo Tetapkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada

INILAHCELEBES.ID, WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menetapkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Wajo tahun 2018.


Penetapan dilakukan melalui rapat pleno KPU yang dihadiri Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU kabupaten Wajo serta dihadiri pula Panwaslu kabupaten Wajo di ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) kantor KPU kabupaten Wajo, jalan Bau Mahmud Nomor 1 Sengkang, Ahad (10/9) malam.




[caption id="attachment_2791" align="aligncenter" width="960"] Penyerahan Berita Acara Pleno KPU oleh ketua KPU ke Panwaslu[/caption]

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 s/d 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dan harus tersebut di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.


Penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk tetapi mengacu Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir. Untuk DPT terakhir KPU kabupaten Wajo pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebanyak 320.868 pemilih.


Dengan demikian, untuk calon perseorangan yang maju dengan dukungan KTP, minimal harus memiliki dukungan KTP elektronik berjumlah 27.274. Untuk jumlah minimal sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan, berarti harus tersebar di 8 (delapan) kecamatan.


Dari informasi yang diperoleh, dukungan tersebut ditandai dengan kopian KTP elektronik yang dilampirkan dengan surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon.



Laporan: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال