Lantunan Shalawat Badar Warnai Proses Pendaftaran PKB di KPU Wajo

[caption id="attachment_3079" align="aligncenter" width="1280"] DPC PKB Wajo saat menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Wajo[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Wajo menyerahkan berkas pendaftaran partai di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Wajo, jalan Bau Mahmud Sengkang, Senin (16/10).


Ada suasana yang berbeda pada Penyerahan Salinan Bukti Tanda Keanggotaan Partai Politik dan KTP itu. Saat penyerahan berkas, pengurus dan LPP PKB yang hadir kompak melantunkan Shalawat Badar.


Ketua DPC PKB Wajo, Sumardi Arifin menuturkan, hal itu dilakukan mengingat membaca shalawat itu sangat banyak manfaat dan fadilahnya termasuk meminta keselamatan dunia dan akhirat, keselamatan dari bala atau musibah, menghilangkan kesusahan, kesempitan dan lainnya.


Selain itu, menurut anggota DPRD Wajo ini, shalawat juga bisa melapangkan hati dan rezeki, memudahkan segala urusan, serta mendapat keberkahan hidup atas shalawat kepada Rasulullah saw itu.



“Sehingga dengan demikian, melalui lantunan shalawat itu, kita berharap akan mendapatkan segala manfaatnya, termasuk kemenangan PKB, baik di tingkat DPC sampai tingkat pusat, mulai dari Pilkada Bupati, Gubernur, Pileg, dan Pilpres,” harap Fa Songkok Tanre (FST), sapaan akrab Sumardi.


Sumardi juga menuturkan, PKB Wajo telah menyetor berkas yang telah memenuhi persyaratan sesuai PKPU.


Divisi Hukum KPU kabupaten Wajo, Patauntung mengungkapkan dari beberapa partai yang telah menyetor berkas, ada beberapa berkas partai yang dikembalikan karena ada beberapa kekurangan.


"Ada beberapa berkas partai yang kami kembalikan untuk dilengkapi. Masih terbuka sampai pukul 00.00 nanti," ungkap Patauntung.


Saat ini, sudah ada 15 partai yang menyetor berkas di KPU Wajo, yakni Perindo, PSI, PDIP, Golkar, Nasdem, PBB, Gerindra, Demokrat, PAN, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKS, Hanura, PPP, dan PKB.


“Kami masih menunggu sampai pukul 00.00 nanti. Lewat dari batas waktu itu, tidak ada tolerir lagi,” tutur Patauntung.



Laporan: Firman

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال