Gelapkan Dana Bergulir, Dua Ketua Koperasi Jadi Tahanan Kejari Wajo

[caption id="attachment_3263" align="aligncenter" width="819"] Dua tersangka penggelapan dana bergulir, AI dan AA saat diperiksa di Kejari Wajo[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO – Setelah sempat diperiksa sebagai saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo akhirnya menetapkan dua ketua koperasi sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana bergulir koperasi, Senin (6/11).


“Setelah diproses, ternyata sudah mencukupi alat bukti, maka ditetapkanlah status dari saksi menjadi tersangka. Terus setelah ketetapan sebagai trsangkanya keluar, yang tadi diperiksa sebagai saksi, keduanya kembali diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum,” ungkap Kepala Kejari Wajo, Eko Bambang Marsudi.


Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Ketua Koperasi Prima Sejahtera yang berinisial AI, beralamat di Jalan Beringin Sengkang dan Ketua Koperasi Dana Tama inisial AA, beralamat di Siwa Kecamatan Pitumpanua.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bergulir koperasi tahun 2010 dan 2013.


Eko menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor inspektorat, kerugian negara mencapai 11 miliar dengan rincian, Koperasi Dana Tama menerima dana sebesar Rp 1 miliar dan Koperasi Prima Sejahtera menerima dana sebesar Rp 10 miliar.


“Setelah pemeriksaan tersangka selesai, ternyata tim penyidik berkesimpulan para tersangka ini perlu dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut,” terang Eko.


Menurutnya, dalam kasus tersebut ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi namun satu orang berhalangan hadir dengan alasan istrinya lagi sakit.


“Kita akan melakukan pemanggilan ulang, tiga hari ke depan. Kemungkinan masih akan ada tambahan tersangka lain,” tandasnya.


Untuk diketahui, kedua tersangka diperiksa selama 3 jam di Kejaksaan Negeri Wajo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya kemudian, langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.


Laporan: Firman


Baca juga berita sebelumnya: DIDUGA RUGIKAN NEGARA, KEJATI SULSEL TAHAN BUPATI TAKALAR

3 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال