Komisi I DPRD Wajo Gelar Rapat Kerja Terkait Rumah Bernyanyi

[caption id="attachment_4213" align="aligncenter" width="4160"] Rapat Kerja Komisi I DPRD Wajo membahas polemik rumah bernyanyi di Kabupaten Wajo[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO - Menanggapi aspirasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Komisi I DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Kerja terkait rumah bernyanyi (Karaoke), Senin (19/2/2018).

Dalam aspirasi sebelumnya, aktivis dari AMIWB mempersoalkan dua rumah bernyanyi, rumah bernyanyi Pasanggrahan (PSG) dan rumah bernyanyi Hoki yang dinilai bermasalah dalam operasionalnya.

Pada Rapat Kerja itu, Komisi I DPRD Wajo menghadirkan pemilik karaoke yang dimaksud beserta sejumlah instansi yang terkait hal itu, seperti Satpol PP, Polsek Tempe, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, BLHD, Dinas Pariwisata, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan setempat.

Selaku pimpinan dalam Rapat Kerja itu, Andi Ahsanul Hak menegaskan kepada peserta rapat untuk tetap mengacu pada Perda nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan serta Sarana Hiburan.

"Kita tidak boleh serta merta bertindak. Ada aturan yang harus kita ikuti, dalam hal ini Perda nomor 2 Tahun 2010 itu. Tinggal bagaimana kita mengawasi bersama-sama pelaksanaannya," kata politisi partai Golkar itu.

Pemilik karaoke Pasanggrahan, Dayat, dalam menanggapi laporan yang diadukan oleh AMIWB terkait usaha karaoke miliknya, menuturkan kalau dirinya tidak merasa melanggar apapun.

"Terkait konflik yang terjadi di tempat saya beberapa malam lalu, itu bukan dilakukan oleh pemandu saya tapi pengunjung. Itupun hanya sebentar karena saya telah selesaikan," katanya.



Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, Andi Bau Budi Agus menegaskan, dalam menyikapi persoalan rumah bernyanyi, hal yang harus dipersoalkan adalah hal-hal yang dilakukan di luar dari perizinannya.

"Seharusnya yang ditanya adalah yang punya usaha. Apakah mereka sudah sesuai yang ditentukan perizinan. Kalau memang ada yang tidak sesuai aturan, maka pemilik karaoke harus legowo untuk tidak melakukan hal itu," tutur Andi Bau Budi.

Dia juga menegaskan, Satpol PP telah melaksanakan tugas sesuai kewenangannya. Pihaknya juga sangat menyayangkan, dalam hal pengawasan pelaksanaan Perda, Satpol PP selalu dituding tidak bekerja maksimal.

"Dalam pengawasan, banyak yang harusnya mengawasi, bukan hanya Satpol PP. Sementara kami yang selalu disalahkan dan dimaki," sesalnya.

(ADVERTORIAL Humas dan Protokoler DPRD Kab. Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال