Sebut Agama Sebagai Roh Politik, Menag: Aktifitas Politik Mesti Dilandasi Nilai-Nilai Agama

[caption id="attachment_4180" align="aligncenter" width="1088"] Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin (foto: int)[/caption]

INILAHCELEBES.ID, MAKASSAR - Menteri Agama (Menang) RI Lukman Hakim Syaifuddin membuka secara resmi acara Rapat Kerja (Raker) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang dihelat di Aula II Asrama Haji Sudiang, Rabu (15/02/2018).


Menag RI Lukman Hakim dalam arahannya, memaparkan beberapa hal yang dipandang urgen untuk dipahami oleh para peserta Raker dalam menyusun program kerja dan dalam menyikapi isu-isu yang merebak di masyarakat menjelang Pilkada serentak.


“Dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2018 ini, harus merujuk pada 2 hal yang menjadi acuan Kementerian Agama di seluruh wilayah Indonesia, yaitu 1. Moderasi Agama, dimana pemahaman dan pengamalan keagamaan kita harusnya moderat, tidak boleh ekstrim atau berlebih-lebihan dan tidak sejalan dengan jati diri keindonesiaan kita,” kata Lukman.


Yang kedua, lanjut Lukman, setiap program kegiatan dimanapun dan kapanpun, adalah upaya untuk meneguhkan bahwa beragama pada hakekatnya adalah berindonesia dan berindonesia pada hakekatnya adalah beragama.


Dalam menyikapi akan dilaksanakannya Pilkada serentak di Sulsel pada bulan Juni nanti, Menag mengajak peserta Raker untuk memiliki kesepahaman yang sama tentang arti politisasi agama.


"Sebagai negara yang religius, kita tidak bisa memisahkan politik dengan agama. Oleh karena segala aktifitas politik itu mestinya dilandasi atau dijiwai oleh nilai-nilai agama. Agama adalah roh politik," kata Lukaman Hakim Syaifuddin.


Lebih lanjut Menag menjelaskan, negara RI bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara agama, sehingga diharapkan dalam menghadapi Pilkada serentak, hendaklah kita menghindarkan diri dari politisasi agama, dimana agama itu dimanipulasi dan diexploitasi serta dijadikan alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik praktis-pragmatis.


Diakhir arahannya, Menag juga menguraikan tentang wacana pemungutan zakat bagi ASN Kemenag RI yang akhir-akhir ini mendapatkan reaksi pro kontra dari masyarakat.


"Maksud pemungutan zakat bagi ASN Muslim ini adalah bagian dari optimalisasi pendayagunaan zakat,” tuturnya. Oleh karena itu, menurut Lukman Hakim Syaifuddin, Negara hanya memfasilitasi, dimana zakat itu adalah kewajiban dari agama, sehingga negara tidak berhak untuk memaksa rakyatnya membayar zakat.


“Optimalisasi pembayaran zakat ini saya analogikan dengan menunaikan ibadah haji. Berhaji itu adalah hal yang diwajibkan dalam agama, dan bukan negara yang mewajibkannya. Posisi negara hanya sebagai pengelola atau fasilitator, demikian halnya dengan zakat, negara hanya mengelola tanpa ada maksud untuk kepentingan dan tujuan politik,” pungkasnya.


Raker yang diikuti oleh 363 pejabat eselon 3 dan 4 dari seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan ini, serta dihadiri pejabat eselon dua Kemenag Pusat, para tokoh Agama dan pimpinan Ormas Islam Sulsel, staf ahli bidang Kesra Pemprov Sulsel, dan Rektor UIN Alaudin Makassar ini, akan berlangsung selama 3 hari, Kamis-Sabtu, 15-17 Februari 2018.



Laporan: Wardy


Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال