Terkait Zakat bagi ASN, Ini Kata Menteri Agama Lukman Hakim

[caption id="attachment_4186" align="aligncenter" width="1280"] Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin saat menghadiri Raker Kemenag Sulsel di Makassar[/caption]
INILAHCELEBES.ID, MAKASSAR - Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin saat membuka Rapat Kerja Kemenag Sulawesi Selatan di Aula II Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (15/2/2018) kemarin, juga menyempatkan membahas soal Zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dipolemikkan isunya sedemikian rupa.

Lukman Hakim dengan lantang menyatakan bahwa Negara dalam posisi ini hanya sebatas "memfasilitasi" pengamalan ajaran agama bagi pemeluknya termasuk dalam upaya pendayagunaan serta optimalisasi dana zakat bagi para muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat), termasuk para ASN yang beragama Islam.

Putera Mantan Menteri Agama KH. Saifuddin Zuhri ini menegaskan, sekiranya regulasi penghimpunan zakat ASN Muslim diterapkan, maka pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut.

"Optimalisasi pembayaran zakat ini saya analogikan dengan menunaikan ibadah haji. Berhaji itu adalah hal yang diwajibkan dalam agama, bukan negara yang mewajibkannya. Posisi negara hanya sebagai pengelola atau fasilitator, demikian halnya dengan zakat, negara hanya mengelola tanpa ada maksud untuk kepentingan dan tujuan politik,” pungkasnya.

"Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah," terang Menag.

"Jika dihimpun, seluruh dana itu akan ditasharufkan (dikelole, red) oleh BAZNAS dan LAZ. Jadi yang mendistribusikan dana zakat itu bukan pemerintah," sambungnya.

Menurutnya, saat ini Kementerian Agama masih terus melakukan kajian mendalam terkait regulasi zakat ASN Muslim. Harapannya, konsep regulasinya sudah matang jika akan ditetapkan.

"Regulasi yang disiapkan juga dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi BASNAS dan LAZ," tuturnya.

Menag memastikan kebijakan optimalisasi penghimpunan zakat di kalangan ASN itu nantinya hanya berlaku bagi ASN Muslim yang sudah memenuhi kriteria secara syar'i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul, dan lainnya.

"Kriteria syar'i ini masih dibahas bersama dengan MUI dan ormas Islam," terangnya.

Selain itu, harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan Zakat ASN.

"Jadi tidak bisa serta merta disisihkan penghasilannya sebagai zakat. ASN yang tidak bersedia tidak apa-apa. Kalau yang bersedia, maka perlu ada regulasi/pengaturan. Hal ini diperlukan agar bisa jadi pedoman dalam pelaksanaannya.," tandasnya.


Laporan: Wardhy

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال