Akun Facebook atas Nama Udink Dilaporkan Tim Hukum Barakka Karena Ini



INILAHCELEBES.ID, Sengkang - Sebuah akun media sosial Facebook atas nama Udink, dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Wajo oleh tim hukum BARAKKA, Rabu (13/6/2018).

Akun Facebook tersebut dilaporkan ke pihak Panwas karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin-Anwar Sadat (BARAKKA).

Ketua Tim Hukum BARAKKA, Hasdi Hariyadi menjelaskan, pelaporan ini berawal dari postingan akun Facebook Udink di grup Facebook 'PILKADA WAJO' yang menuding Paslon DBR melakukan bagi-bagi sembako dengan memanfaatkan bantuan sosial.

"Postingan Udink ini sudah melampaui batas, mereka melakukan fitnah tanpa ada bukti dan kami menganggap, terlapor sudah sangat berlebihan dan sangat menyudutkan paslon nomor urut dua. Makanya hari ini kita laporkan," ungkap Hasdi usai memberikan laporan di Panwaslu.

Lanjut Hasdi, banyak postingan Udink lainnya di Facebook yang ujung-ujungnya menyerang Paslon BARAKKA dengan tujuan menjatuhkan.

"Meraka juga kerap mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya diungkapkan di publik. Ini sudah sangat kelewatan harus ditindak tegas," imbuhnya.

Dia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti pengawas Pemilu sehingga dapat memberikan efek jera bagi akun-akun yang sengaja menebar ujaran kebencian dan SARA ataupun berita hoax. (rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال