KPU Wajo Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2018


INILAHCELEBES.ID, WAJO - Dalam rangka Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Wajo untuk datang di TPS menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 Juni 2018 mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA.


“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo agar menggunakan hak pilihnya. Jangan Golput karena suara anda sangat menentukan,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Wajo Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Haedar.


Haedar menambahkan, masyarakat yang bisa menggunakan hak pilihnya yakni masyarakat yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau model C6 KWK.


“Sementara bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan betul-betul masyarakat desa/kelurahan setempat dapat menggunakan KTP Eletronik dan surat keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Wajo.


Haedar mengatakan, dalam hal masyarakat yang terdaftar dalan Daftar Pemilih Tetap namun tidak dapat menujukkan KTP Eletroniknya dan Surat keterangan dari Disdukcapil, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS sudah memastikan formolir model C.6 KWK yang dibawa sudah sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.


“Jadi jika kemarin pemilih diharuskan bawa KTP atau suket. Sekarang tidak ada masalah kalau tidak dibawa, yang penting membawa formulir C6 (undangan mencoblos…Red),” jelasnya.


Tidak adanya lagi keharusan membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) saat mencoblos pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2018, lanjut Haedar, itu sesuai dengan surat edaran KPU RI No 574.


“Kita berharap dengan keluarnya surat edaran ini, partisipasi masyarakat semakin meningkat,” harapnya. (Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال