Tak Punya Formulir C6, Masyarakat Tetap Bisa Mencoblos dengan Membawa KTP Eletronik

[caption id="attachment_5841" align="aligncenter" width="615"] Ketua KPU Wajo, A. Nurwana dikawal ketat Brimob di depan kantor KPU Wajo[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO – Masyarakat Kabupaten Wajo yang masuk sebagai wajib pilih, tetap bisa melakukan pencoblosan meski tidak memiliki formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara.


Masyarakat bisa memilih dengan membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) Kependudukan yang sah dari Dinas Catatan Sipil (Capil).


Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Wajo A. Nurwana saat menemui massa pendukung Paslon Bupati dan Wabup Wajo Amran Mahmud-H Amran (Pammase) di depan kantor Wajo KPU Wajo, Jl. Bau Mahmud, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (25/6/2018).


“Meski tak memiliki formulir C6, warga bisa memilih menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) Kependudukan yang sah dari Dinas Catatan Sipil (Capil),” ujar Nurwana.


Kemudian, lanjutnya, mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat yang tercantum di KTP atau Suket yang dimiliki.


Dia pun mengimbau bagi yang tak punya C6 agar lebih cepat mendatangi TPS untuk mendaftar sebagai pemilih.


“TPS dibuka pukul 07.00-12.00 Wita. Jadi yang tdk punya C6, diharapakan secepatnya ke TPS saat hari pencoblosan 27 Juni 2018 itu agar namanya bisa dicatat dan tinggal menunggu giliran dipanggil oleh petugas untuk melakukan pencoblosan di bilik suara,” jelasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال