Penuhi Berbagai Aspek, Tiga Ranperda Akhirnya Disetujui DPRD Wajo



INILAHCELEBES.ID, Wajo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Rapat Pansus terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Wajo, Kamis (29/11/2018).

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yakni Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Ranperda Bangunan Gedung.

Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Perubahan ketiga Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) disampaikan Andi Gusti Makkarodda dari Partai Nasdem, sedangkan Ranperda Bangunan Gedung disampaikan Sudirman Meru dari Partai Amanat Nasional.

Menurut keduanya, secara subtansi telah dicermati bahwa pembentukan Peraturan Daerah yang dibahas memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis serta telah memenuhi kejelasan tujuan, kesesuaian dengan jenis hirarki hukum, dan manfaat kedayagunaan terhadap masyarakat.



Menyikapi hal tersebut, Rapat Paripurna menyetujui untuk ketiga Ranperda ini untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Bupati Wajo diwakili Sekda Wajo, H. Amiruddin dalam pendapat akhir terkait ketiga Ranperda tersebut mengatakan dengan disetujui Ranperda ini menjadi Perda, Pemerintah Daerah berharap dapat mencapai hasil maksimal.

Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, setelah berlaku kurang lebih 8 Tahun, PP Nomor 6 Tahun 2016 kemudian dirubah menjadi PP Nomor 38 Tahun 2008 dianggap sudah tidak sesuai perkembangan zaman yang semakin kompleks setelah lahir regulasi baru, yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi pedoman pembentukan Rancangan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Dengan adanya Peraturan Daerah ini tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini diharapkan menjawab persoalan tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Wajo yang telah berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru," ujar Sekda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال