Izin Dipertanyakan, DPRD Minta Tambang Pasir di Pallae Wajo Berhenti Beroperasi

[caption id="attachment_10872" align="aligncenter" width="720"] Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Nurhidayati mendatangi lokasi tambang pasir di Pallae[/caption]

INILAHCELEBES.ID, Wajo - Upaya penolakan warga di sekitar lokasi tambang pasir yang terletak di Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terus berlanjut dan mulai menampakkan titik terang.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Nurhidayati turun langsung ke lokasi tambang pasir yang sejak lama dikeluhkan keberadaannya oleh warga setempat, Selasa (30/7/19).

Dalam kunjungannya itu, Legislator PPP yang akrab disapa Andi Etti ini didampingi Wakil Ketua DPRD Wajo Rahman Rahim, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang, instansi terkait lainnya dari provinsi dan kabupaten, serta perwakilan masyarakat.

"Alhamdulillah, perjuangan kami mengawal aspirasi masyarakat Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo mendapatkan hasil yang sesuai harapan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Wajo merespon dengan baik," ungkap Andi Etti.

Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Sekretaris Daerah, Amiruddin memutuskan menghentikan sementara aktifitas tambang di Pallae dan akan mengkaji ulang rekomendasi tambang yang telah diterbitkan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo.

[caption id="attachment_10873" align="aligncenter" width="720"] Pertemuan membahas tambang pasir di Pallae, di Kantor Bupati Wajo[/caption]

Keputusan tersebut diambil setelah Andi Etti bersama sejumlah pihak terkait memberikan pandangan terkait permasalahan tambang pasir yang dinilai berpotensi merusak lingkungan itu.

"Tentu sebagai wakil rakyat yang mengawal persoalan ini di provinsi berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan mengeluarkan kebijakan," pungkas legislator dari Dapil Wajo-Soppeng ini.

Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Wajo, Rahman Rahim

Terkait persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Wajo, Rahman Rahim mengungkapkan, pada 2017 lalu, masyarakat Pallae telah menyampaikan aspirasi di DPRD terkait tambang pasir ilegal tersebut.

"DPRD sudah mengimbau dan mengingatkan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan perizinan tambang sebelum ada kesepakatan dengan warga. Tapi dinas terkait tetap melakukan proses dan mengesampingkan penolakan masyarakat. Disitulah pangkal persoalannya," ungkap Rahman Rahim.

Laporan: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال