KNPI Versi Haris Kantongi SK Kemenkum HAM, Ardi: SK Noer Fajrin Tidak Berlaku Lagi

Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Wajo versi Haris Pertama
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Plt Ketua DPD II KNPI Kabupaten Wajo versi Haris Pertama, Herianto Ardi memastikan bahwa pihaknyalah yang merupakan KNPI yang sah.

Hal itu diungkapkan Ardi setelah Ketua DPP KNPI Haris Pertama menyatakan telah resmi mengantongi SK Kementerian Hukum dan HAM. Didampingi Sekjen DPP KNPI Jackson Andre William, Haris menjemput langsung SK tersebut yang ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didampingi Dirjen AHU Menkumham, Cahyo.

"Informasi yang kami terima, dengan terbitnya SK Kemenkum HAM untuk Haris Pertama, maka SK Noer Fajrieansyah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi," tegas Ardi.

DPP KNPI versi Haris Pertama menerima SK Menkumham langsung dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna  Laoly
Berdasarkan hal tersebut, Ardi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah keniscahayaan tersendiri bagi mereka di KNPI versi Bung Haris Pertama.

"Dikotomi pemuda begitu kami rasakan di Sulsel, begitupun Kabupaten Wajo, dimana pemerintah daerah lebih pro ke versi Noer Fajrin daripada versi Haris Pertama. Ini akan menjadi catatan kami bagaimana pemerintah daerah ikut mendikotomi pemuda, yang semestinya merangkul keduanya. Jangan karena kepentingan partai sehingga versi kami dianaktirikan. Kami akan sampaikan hal ini ke pengurus provinsi maupun DPP," tegas Ardi.

Diketahui, di Kabupaten Wajo terdapat dua kepengurusan DPD II KNPI. Versi Noer Fajrin diketuai oleh Supardi, yang telah melaksanakan Raker baru-baru ini. Sementara, versi Haris Pertama diketuai oleh Herianto Ardi yang berstatus Plt.

Laporan: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال