Penutupan Toko Dinilai Tak Adil, Pekerja Sallo Mall Sengkang Mengadu ke Dewan

Ketua LPHI Kabupaten Wajo, Sudirman menyampaikan aspirasi di hadapan Anggota DPRD
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Pekerja Sallo Mall Sengkang dan sejumlah warga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Kamis (30/4/2020).

Mereka mengadukan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo yang melakukan penutupan sejumlah toko non sembako di dalam Pasar Sentral Sengkang dan Sallo Mall Sengkang yang dinilai tidak adil.

Pasalnya, menurut mereka, hanya toko non sembako di dalam Pasar Sentral Sengkang dan Sallo Mall Sengkang yang diperintahkan untuk ditutup. Sementara, toko di luar pasar sentral tetap buka seperti biasanya.

Perwakilan dari Borobudur Sengkang, Asputra menuturkan, Borobudur sempat ditutup pada tanggal 1-17 April 2020. Kemudian kembali buka pada 18 April yang lalu. Namun pada tanggal 25 April, pihak Borobudur dipanggil pemilik mall dan diberitahukan untuk menutup Borobudur demi pembatasan pengunjung di Sallo Mall.

"Kami pun patuh dengan perintah itu. Namun harus kami sampaikan juga, contohnya di daerah Bekasi dan Sidoarjo yang daerahnya jelas-jelas zona merah, Borobudur disana tetap buka. Jadi kami meminta agar diberi kesempatan juga untuk buka karena tidak zona merah. Coba bayangkan, kami tidak buka, tidak kerja, tidak dapat uang. Kami sudah berkeluarga. Ini yang harus dipikirkan, bagaimana nasib kami," kata Asputra.

Sementara, Ketua Lembaga Pelita Hukum Independen (LPHI) Kabupaten Wajo, Sudirman yang turut mendampingi aspirator mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengaspirasikan hal tersebut. Ia pun telah mengingatkan, kalau penutupan toko dilakukan secara tidak adil, maka akan terjadi gejolak.

"Jika toko di dalam pasar sentral ditutup sementara di luar pasar sentral dibuka, itu tidak hanya akan mengundang kecemburuan, tetapi juga akan membuat pembeli tambah berkerumun. Padahal substansinya penutupan toko ini kan untuk menghindari kerumunan," ujar Sudirman.

Ia menambahkan, pihaknya telah mencoba menerima imbauan pemerintah. Namun, ia juga meminta agar pemerintah tidak tanggung-tanggung dalam menutup toko non sembako tanpa harus membeda-bedakan.

"Prinsip keadilan tidak tercapai. Karena di luar pasar sentral tidak ditutup. Persoalannya, toko yang di luar pasar sentral itu rata-rata orang kaya, sewa tempatnya saja sampai puluhan juta. Sementara yang menjual di dalam (pasar sentral, red) itu rata-rata ekonomi menengah ke bawah," kata Sudirman.

Jubir TGTPP Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi menanggapi aspirasi dari aspirator
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Wajo, Sudirman Meru, yang menerima aspirasi tersebut meminta jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Wajo agar mengkomunikasikan kepada Bupati terkait aspirasi yang telah disampaikan aspirator.

"Sehingga nilai aspek keadilan yang diharapkan aspirator bisa terwujud. Harapan dari aspirator juga menginginkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah, harus berlaku tuntas dan adil sampai ke bawah. Adanya aspirasi ini tentu sangat membantu pemerintah dalam mengawal kebijakannya," kata politisi PAN ini.

Jubir TGTPP Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi yang hadir dalam penerimaan aspirasi tersebut mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin.

"Pemerintah terus berupaya melakukan apa saja dan berusaha untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. Kami pun dari TGTPP Covid-19 Wajo sudah bekerja maksimal, bahkan tanpa mengenal jam kerja," ujar Supardi.

Terkait aspirasi yang disampaikan aspirator, ia berjanji akan segera membahasnya bersama pihak-pihak terkait, termasuk melaporkannya ke Bupati Wajo. (Adv)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال