DPRD Wajo Pertanyakan Pembatalan Pemberangkatan Haji, Ini Penegasan Kemenag Sulsel!

Anggota DPRD Wajo mempertanyakan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini

INILAHCELEBES.COM, Makassar Keputusan Kementerian Agama RI tidak mengirim jamaah haji dari Indonesia ke Tanah Suci di tengah pandemi Covid-19 dipertanyakan sejumlah pihak. Keputusan yang diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi melalui KMA Nomor 494 tahun 2020 di Jakarta, Selasa (02/06/2020) lalu itu juga dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten Wajo.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel di ruang kerjanya Jalan Nuri Makassar, Rabu (17/06/2020), guna mempertanyakan sejumlah hal teknis terkait kebijakan pembatalan haji tahun ini.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo asal Komisi IV ini terdiri dari A.D. Mayang (Ketua Komisi IV), Mustarin (Wakil Ketua Komisi IV), H. Mohammad Ridwan (Sekertaris Komisi IV), H. Agustan Ranreng, Ir. Junaidi Muhammad, H. Anwar MD, Andi Muliana Sam, Marlina, dan Sulfiah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Pronvisn Sulawesi Selatan, Anwar Abubakar menuturkan, peniadaan ibadah haji sejatinya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi pernah meniadakan haji juga karena pandemi pada tahun 1814, 1837, 1858, 1892, dan 1987. Indonesia juga pernah memutuskan untuk meniadakan pengiriman jamaah haji saat agresi militer Belanda pada tahun 1946, 1947, dan 1948.

"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya," imbuhnya.

Anwar Abubakar mengungkapkan, kuota haji Sulsel tahun ini sebanyak 7272 orang dan hampir semuanya sudah melunasi BIPIH, karenanya dengan pembatalan ini maka Kakanwil menegaskan, mereka akan menjadi prioritas jamaah haji tahun 2021 M/1442 H.

Terkait setoran BIPIH yang sudah lunas, akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah. Harapan kami, semoga Jemaah Calon Haji kita tidak ada yang menarik dana pelunasan BIPIHnya, apalagi menarik dana pendaftaran Hajinya, kata Anwar.

Anggota DPRD Wajo dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
Kasi Pendaftaran Haji Reguler pada Bidang PHU Kanwil H. Solihin menjelaskan, jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah, fotokopi KTP, dan nomor telpon yang bisa dihubungi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Wajo, H. Abd. Hafid saat dihubungi melalui telepon menjelaskan, sebelum adanya pembatalan, Kabupaten Wajo rencananya memberangkatkan 455 orang JCH tahun ini.

“Namun, usai Menag RI mengumumkan pembatalan haji, sampai hari ini di Kabupaten Wajo sudah ada 3 orang JCH yang mengajukan permohonan pengembalian biaya pelunasan BIPIH dan sementara masih dalam proses. Nantinya juga paspor jamaah yang sudah siap akan dikembalikan ke masing-masing jamaah, terangnya.

Mendengar semua penjelasan tersebut, Anggota DPRD Kab. Wajo dari Komisi IV merasa puas dan menerima kebijakan Pembatalan Pelaksanaan Haji tahun 1441 H/ 2020 M.

“Semoga ada hikmah terbaik bagi bangsa Indonesia, khususnya Jemaah haji kita atas peristiwa ini, ucap A.D. Mayang.

Diketahui, hingga Selasa (02/06/2020), jumlah pendaftar haji di Sulawesi Selatan sebanyak 226.918 orang dengan masa tunggu rata rata 32 tahun. Sulsel saat ini masih menjadi provinsi dengan daftar tunggu terlama di Indonesia, seperti yang ada di sejumlah kabupaten seperti Kabupaten Bantaeng dengan masa tunggu 42 Tahun, Kabupaten Sidrap masa tunggu 40 Tahun, Kabupaten Wajo sendiri daftar tunggunya sampai 33 Tahun. (Adv)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال