Picu Konflik Sesama Warga, PHI Minta Pemerintah Kecamatan Gilireng Atasi Kisruh Portal

Aspirasi PHI di kantor DPRD Kabupaten Wajo terkait konflik portal di Desa Mamminasae
INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Lembaga Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo guna mengaspirasikan kisruh pemasangan portal di Desa Mamminasae, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, pemasangan portal diatur dalam Undang-Undang. Olehnya itu, diperlukan manajemen yang baik dalam pemasangannya agar tidak memicu konflik.

Seperti halnya pemasangan portal di Desa Mamminasae, yang memicu konflik antar warga, bahkan terjadi pemukulan, yang berujung pada pelaporan polisi.

Sudirman menuturkan, konflik itu terjadi akibat kurang tegasnya Pemerintah Desa Mamminasae dalam menangani persoalan portal di daerahnya, bahkan sampai membawa persoalan itu ke polisi.

"Kami mau menegaskan bahwa pemicu konflik ini sebenarnya karena pak Desa (Mamminasae) yang tidak memanajemen portal tersebut dengan baik," ujar Sudirman, Jumat (16/07/2020).

"Kami tidak berpihak pada yang memukul ataupun yang dipukul. Kami hanya menginginkan terciptanya pemerintahan yang baik, salah satunya manajemen portal itu," tambahnya.

Ia juga mengharapkan, agar konflik yang terjadi itu hendaknya mengedepankan upaya persuasif, tanpa harus berurusan dengan hukum.


"Kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami meminta Kepala Desa Mamminasae untuk mencabut laporannya di Polsek Gilireng atas tuduhan pengrusakan portal," tegasnya.

Menanggapi persoalan itu, Kades Mamminasae, Supriyadi menegaskan, pemasangan portal di desanya itu semata-mata sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan Camat Gilireng.

"Terkait ada yang dilaporkan di polisi, itu kami lakukan karena sudah berapa kali kami menempuh jalur kekeluargaan namun tak ada hasil," ujar Supriyadi.

Sementara itu, Camat Gilireng, Andi Muhammad Alfatih menjelaskan, pemasangan portal itu merupakan hasil kesepakatan Muspika dan kepala desa se-Kecamatan Gilireng.

"Awalnya diperuntukkan untuk mengendalikan orang luar yang masuk di Gilireng dalam rangka penanganan Covid-19 di Wajo. Yang kemudian difungsikan juga untuk pengendalian keamanan dan ketertiban," kata Alfatih.


Ia menjelaskan, hasil rapat tersebut juga memutuskan adanya pembentukan pos jaga tiap desa.

"Jadi konflik ini terjadi hanya karena miss komunikasi sehingga terjadi kesalahpahaman. Kami sudah beberapa kali berupaya menempuh jalan damai, tapi tidak ada solusi. Sudah banyak langkah yang ditempuh sebelum adanya laporan ini," ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang, yang menerima aspirasi juga menyarankan kepada pihak yang berkonflik untukmencarikan solusi terbaik agar silaturahim tetap terjalin.

"Apalagi kami mendengar bahwa pihak-pihak yang berkonflik ini masih memiliki hubungan kekeluargaan. Jadi kami berharap agar diselesaikan dengan jalan damai," pungkasnya.

Dalam aspirasi itu, turut hadir Anggota DPRD Wajo, Suriadi Buhari dan Muliana Sam sebagai tim penerima aspirasi. (Adv)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال