Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir (foto: aji) |
Kunjungan itu diwarnai tindakan pengusiran jurnalis. AJI Makassar menilai melarang jurnalis itu tidak dapat dibenarkan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Nurdin Amir mengatakan, polisi tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan kunjungan Kapolda Sulsel di Wajo. Jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik yang berkaitan dengan hak publik. Pengusiran ini menunjukkan bentuk tindakan tidak profesional menghadapi jurnalis.
"Mengusir jurnalis dari lokasi liputan, sama saja menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat di lapangan. Tindakan itu mengancam kebebasan pers," ujar Nurdin Amir.
AJI Makassar meminta polisi tidak perlu alergi terhadap kerja-kerja jurnalis. Sebab, jurnalis atau pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar.
Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tegasnya
Jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Wajo, IPDA Ami Suandi belum memberikan tanggapan terkait insiden itu. (Rls)
Editor: Fhyr