PHI Nilai Ada Kecerobohan dalam Pembagian Masker di Kabupaten Wajo

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman (pakai rompi)
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Lembaga Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo menyoroti sejumlah kegiatan terkait pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 87 tahun 2020, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Wajo dan sejumlah pihak lainnya.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman mengatakan, saat mencermati  pelaksanaan sosialisasi yang disertai dengan pembagian masker, pihaknya melihat ada kecerobohan pada pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pasalnya, kata Sudirman, dalam kegiatan itu, ada kegiatan bagi-bagi masker yang dalam pelaksanaannya justru malah berpotensi menularkan virus Corona.

"Petugas lapangan yang memberikan sekaligus memakaikan masker dengan menyentuh pengendara secara bergantian (umumnya menyentuh kepala, telinga) justru sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19 itu sendiri," ungkap Sudirman, yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, Selasa (15/9/2020).

Dia menuturkan, pada sosialisasi pencegahan Covid-19 itu, untuk menunjukkan rasa kepedulian, itu tidak harus dengan menyentuh orang lain. Menurutnya, justru dengan menyentuh orang lain, itu termasuk melanggar protokol kesehatan.

"Kalau mau menunjukkan kepedulian kepada warga, cukup bagikan saja maskernya, biarkan warga yang pasang sendiri itu masker. Jangan terlalu ceroboh!" tegasnya.

Olehnya itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Wajo agar segera menindaklanjuti apa yang disampaikannya ini.

"Jangan sampai niat kita mau menekan penularan Covid-19, tapi justru malah semakin memperparah penyebarannya. Pemkab harus ubah cara-cara di lapangan seperti itu," pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Pemkab Wajo, melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.

Laporan: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال