Per 1 Oktober, Melanggar Protokol Kesehatan, Sanksi Denda Menanti


INILAHCELEBES.COM, Wajo - Sosialisasi Peraturan Bupati Wajo nomor 87 Tahun 2020 telah dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, dan POLRI.

Pemerintah Kabupaten Wajo bersama Tim Gabungan telah menjalankan Perbup Wajo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu.

"Per 1 Oktober 2020 masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi termasuk denda. Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokol Kesehatan 4M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan, siap-siap didenda administratif 50ribu hingga 500ribu rupiah," kata Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi.

Lebih lanjut, kata Supardi, lahirnya Perbup ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

Itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

“Intruksi itu menjadi rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Wajo ingin menjadikan Perda mengenai protokol kesehatan. Bahkan sudah diusulkan untuk dibahas di Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo.

Namun setelah pembahasan, Bapemperda menganggap bahwa usulan Perda dimaksud merupakan suatu hal yang tidak perlu lagi diatur dalam peraturan daerah dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Pimpinan DPRD untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Bupati Wajo No. 87 Tahun 2020.

“Perbup Wajo No. 87 Tahun 2020 sudah cukup operasional dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," pungkas Supardi. (Rls)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال