Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi terkait
kejelasan nasib mereka yang sudah 7 tahun belum juga keluar Nomor Induk Pegawai
(NIP).
Aspirasi ratusan guru honorer K2 tersebut diterima oleh
Wakil Ketua I DPRD Wajo H. Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini, Anggota
DPRD Wajo H. Sudirman Meru, H. Moh. Ridwan Angka, dan Mustari.
Sementara dari Pemkab Wajo dihadiri Sekda Wajo H. Amiruddin,
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Faisal, Kepala BPKPSD Drs. Herman,
Inspektur Daerah Saktiar. Dalam aspirasi tersebut juga hadir Ketua PGRI Wajo,
Muh. Arif.
Kordinator honorer K2, Suhartini mengatakan, sudah 7 tahun
pasca penerimaan CPNS 2013 yang lalu belum juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai
(NIP).
Padahal hasil seleksi CPNS tahun 2013, sebanyak 122 orang
guru honorer K2 asal Kabupaten Wajo, termasuk dirinya dinyatakan lulus oleh
Panitia Seleksi Nasional, tapi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum
menerbitkan NIP sampai hari ini.
Suhartini mengatakan, selama ini dia dan temannya hanya
disuruh menunggu terus tanpa ada kepastian. Beberapa kali melakukan aksi juga
hanya disuruh menunggu.
"Kenapa kami hanya di PHP tanpa kejelasan. Padahal
daerah lain kasusnya sama tapi bisa dapat NIP," ujarnya.
Salah seorang aspirator, Yani menambahkan, kalau memang mereka
tidak bisa diangkat jadi PNS, katakan sejujurnya.
“Tolong kami. Kalau memang tidak bisa diangkat jadi PNS,
katakan sejujurnya, kami berhenti mengajar," ucapnya sambil menangis.
Yani pun mempertanyakan, kenapa mereka bisa lolos. Kenapa
tidak dari awal mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kenapa tidak sebelumnya kalau memang tidak memenuhi
syarat. Supaya kami tidak mendaftar," tegasnya.
Sementara itu, Sekda Wajo, H Amiruddin mengaku, pemerintah terus memperjuangkan nasib honorer. Hanya saja, selalu mengalami penolakan oleh BKN.
Seandainya, kata Amiruddin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
bisa mengambil kebijakan tentu masalahnya akan cepat selesai, tapi itu
merupakan kewenangan BKN.
“Kami sudah sering bersurat ke BKN, tetapi selalu ditolak,
dengan alasan ada PP yang mengatur tentang pengangkatan guru honorer yang
berasal dari yayasan,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten
Wajo ini menawarkan solusi untuk melakukan yudisial review atas PP tersebut.
Katanya dia sudah berkordinasi dengan PGRI dan akan
mengkajinya dengan baik. Kalau memungkinkan, maka jalan itulah yang akan
ditempuh.
“Saya berpikir solusi yang tepat adalah yudisial review ke
MK, kita akan kaji dulu,” jelasnya.
Penerima aspirasi DPRD Wajo, Andi Senurdin, mengatakan,
aspirasi dari guru honorer K2, sudah diperjuangkan oleh DPRD, hanya saja yang
menjadi penentu adalah pihak pemerintah.
“Kami sudah berusaha untuk memperjuangkannya, tapi yang menentukan
adalah pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPRD Wajo ini. (Adv)