Tujuh Tahun Tanpa Kejelasan, Ratusan Guru Honorer Gelar Unras di DPRD Wajo


INILAHCELEBES.COM, Wajo
- Sebanyak 122 Guru Honorer K2 mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Senin (12/10/2020).

Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi terkait kejelasan nasib mereka yang sudah 7 tahun belum juga keluar Nomor Induk Pegawai (NIP).

Aspirasi ratusan guru honorer K2 tersebut diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Wajo H. Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua  II DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini, Anggota DPRD Wajo H. Sudirman Meru, H. Moh. Ridwan Angka, dan Mustari.

Sementara dari Pemkab Wajo dihadiri Sekda Wajo H. Amiruddin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Faisal, Kepala BPKPSD Drs. Herman, Inspektur Daerah Saktiar. Dalam aspirasi tersebut juga hadir Ketua PGRI Wajo, Muh. Arif.

Kordinator honorer K2, Suhartini mengatakan, sudah 7 tahun pasca penerimaan CPNS 2013 yang lalu belum juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Padahal hasil seleksi CPNS tahun 2013, sebanyak 122 orang guru honorer K2 asal Kabupaten Wajo, termasuk dirinya dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional, tapi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum menerbitkan NIP sampai hari ini.

Suhartini mengatakan, selama ini dia dan temannya hanya disuruh menunggu terus tanpa ada kepastian. Beberapa kali melakukan aksi juga hanya disuruh menunggu.

"Kenapa kami hanya di PHP tanpa kejelasan. Padahal daerah lain kasusnya sama tapi bisa dapat NIP," ujarnya.

Salah seorang aspirator, Yani menambahkan, kalau memang mereka tidak bisa diangkat jadi PNS, katakan sejujurnya.

“Tolong kami. Kalau memang tidak bisa diangkat jadi PNS, katakan sejujurnya, kami berhenti mengajar," ucapnya sambil menangis.

Yani pun mempertanyakan, kenapa mereka bisa lolos. Kenapa tidak dari awal mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Kenapa tidak sebelumnya kalau memang tidak memenuhi syarat. Supaya kami tidak mendaftar," tegasnya.


Sementara itu, Sekda Wajo, H Amiruddin mengaku, pemerintah terus memperjuangkan nasib honorer. Hanya saja, selalu mengalami penolakan oleh BKN.

Seandainya, kata Amiruddin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa mengambil kebijakan tentu masalahnya akan cepat selesai, tapi itu merupakan kewenangan BKN.

“Kami sudah sering bersurat ke BKN, tetapi selalu ditolak, dengan alasan ada PP yang mengatur tentang pengangkatan guru honorer yang berasal dari yayasan,” jelasnya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Wajo ini menawarkan solusi untuk melakukan yudisial review atas PP tersebut.

Katanya dia sudah berkordinasi dengan PGRI dan akan mengkajinya dengan baik. Kalau memungkinkan, maka jalan itulah yang akan ditempuh.

“Saya berpikir solusi yang tepat adalah yudisial review ke MK, kita akan kaji dulu,” jelasnya.

Penerima aspirasi DPRD Wajo, Andi Senurdin, mengatakan, aspirasi dari guru honorer K2, sudah diperjuangkan oleh DPRD, hanya saja yang menjadi penentu adalah pihak pemerintah.

“Kami sudah berusaha untuk memperjuangkannya, tapi yang menentukan adalah pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPRD Wajo ini. (Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال