Kadis Perindagkop Wajo Akui Karcis Kebersihan di Pasar Awakaluku Bukan dari Pemda

Kadis Perindagkop UKM Kabupaten Wajo, Ambo Mai saat menghadiri jumpa pers

INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Pasar Darurat Awakaluku menuai sorotan dari sejumlah warga terkait adanya pungutan yang ditarik dari pedagang pasar.

Baru-baru ini, viral di media sosial (medsos) Facebook terkait adanya karcis kebersihan yang digunakan untuk memungut pembayaran dari pedagang pasar sebesar Rp3.000.

Warga menilai, karcis yang digunakan itu tidak menggunakan logo dan stempel dari pemerintah, sehingga disinyalir karcis dan pungutan yang ditarik dari pedagang itu adalah ilegal.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Wajo, Ambo Mai mengakui bahwa karcis yang diedarkan di Pasar Awakaluku itu bukan dari Pemda Wajo.

Hal itu dikatakkanya saat menggelar jumla pers di Warkop Acci Callaccu, Sengkang beberapa waktu lalu.

"Sesuai perintah Bupati Wajo, tidak ada pungutan yang dibebankan kepada para pedagang di pasar darurat, termasuk di Pasar Awakaluku. Kalaupun ada pungutan, itu bukan dari Pemda," kata Ambo Mai.

Namun demikian, adanya pungutan untuk kebersihan pasar itu, meski bukan dari Pemda, tapi pihaknya enggan untuk melarang. Apalagi pungutan itu, kata Ambo Mai, merupakan kesepakatan pedagang pasar sendiri dengan pihak pengelola di pasar itu.

"Jadi, pungutan itu tidak bisa kami larang. Apalagi pedagang pasar sendiri yang telah membuat kesepakatan dengan pengelola terkait pungutan untuk kebersihan pasar," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ambo Mai juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Wajo.

"Di antara problematika pasar seperti adanya beberapa yang sudah lama tidak menjual, saat ingin menjual kembali, mereka mau kembali berjualan di tempatnya, sementara itu bukan hak milik. Termasuk juga permasalahan pasar saat ini, jumlah penjual lebih banyak daripada lapak yang tersedia. Inilah yang kadang jadi riak di masyarakat," bebernya. (Adv)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال