Peras Kepala Desa, Oknum LSM Terjaring OTT Polres Wajo

Sat Reskrim Polres Wajo amankan 3 oknum LSM yang peras Kepala Desa
INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Anggota Sat Reskrim Polres Wajo berhasil mengamankan tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Wajo, Senin (22/03/21).

Sat Reskrim Polres Wajo dipimpin AIPDA Taufik bersama dua anggota Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Wajo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku saat melakukan pemerasan.

Ketiga oknum LSM masing-masing berinisial BA, AR dan RE yang diamankan ini merupakan anggota LSM dari luar Kabupaten Wajo.

Ketiganya diamankan atas dugaan pemerasan kepada Kades dengan memintah sejumlah uang senilai Rp10 juta, dengan dalih agar mereka tidak melaporkan Kades tersebut ke Kejati Sulsel.

Kades yang dimintai uang tersebut menyanggupi untuk memberikan uang, tetapi dengan jumlah tidak kurang dari jumlah yang dimintai. Meski demikian oknum LSM tersebut mengiyakan. Kedua pihak pun mengatur waktu dan tempat pertemuan.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, awalnya pelaku BA menghubungi kepala desa tersebut melaui via handphone untuk bertemu di suatu tempat di Kota Sengkang.

"Kades menentukan tempat pertemuan di sekitar Terminal Callaccu Sengkang. Pertemuan tersebut berlangsung sejak pukul 12.30 WITA antara kepala desa dengan BA. Kedua teman BA menunggu di dalam mobil. BA kemudian menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi dana desa kepada kades dan kades menyerahkan uang tunai senilai Rp8.900.000," ungkap Kapolres Wajo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 89 lembar senilai Rp8.900.000, 4 unit HP, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver nomor poliso DD 1723 TJ. 

Ketiga pelaku tersebut diamankan ke Mapolres Wajo bersama barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rls)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال