Sempat Buron, DPO Kasus Narkoba Akhirnya Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Wajo

Kedua DPO, AA dan AES yang telah diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Wajo akhirnya berhasil membekuk AA (47) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas pada Jumat (26/03/21) setelah 1 bulan lamanya dijadikan DPO oleh Sat Res Narkoba Polres Wajo.

Penangkapan ini berawal saat dilakukan penangkapan terhadap lelaki GA yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, GA menjelaskan bahwa satu saset narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari lelaki AA (47) dengan cara membeli seharga Rp400.000.

"Kami sudah melakukan pencarian secara intensif, namun tidak menemukan AA dan dia tidak memiliki itikat baik untuk menyerahkan diri sehingga kami terbitkan DPO atas nama AA," ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Mustari.

Pada hari Sabtu (13/02/21) lalu, polisi juga menangkap lelaki atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kembali menunjuk AA sebagai orang yang memberikannya narkotika jenis sabu tersebut, namun melalui modus yang berbeda, yakni melalui perantara istrinya sendiri, DM.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap lelaki SR, kami langsung melakukan pengembangan, namun kami hanya menemukan istri AA, yakni DM," kata AKP Mustari.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua DPO
Melalui serangkaian penyelidikan, lokasi AA akhirnya berhasil ditemukan sehingga Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Mustari langsung melakukan penangkapan terhadap DPO itu di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

Dari tangan AA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4  saset narkotika jenis sabu, 13 saset bekas pakai, 1 buah timbangan, dan 1 set alat isap.

Saat akan meninggalkan lokasi penangkapan, tiba-tiba tanpa diduga datang lelaki AES menggunakan sepeda motor, yang mana AES juga merupakan target operasi Sat Res Narkoba.

Saat melihat anggota kepolisian, AES langsung melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangannya berupa 22 saset narkotika jenis sabu.

"Alhamdulillah, setelah melakukan pencarian secara intensif, akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki AA dan beruntungnya kami juga berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki AES," ujar Mustari.

Untuk kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Hpw)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال