Oknum Kades Berhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak, Koalisi Aksi Mahasiswa Wajo Adukan ke DPRD

Koordinator aspirasi, Syaifullah menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo
INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 103 desa di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Wajo hingga saat ini masih meninggalkan sejumlah dinamika.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Simpellu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Persoalan ini dibeberkan Koalisi Aksi Mahasiswa Wajo Bela Rakyat saat menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Wajo, Rabu (30/06/21).

Koordinator Aspirasi, Syaifullah menuturkan, saat ini Desa Simpellu rawan terjadi konflik karena adanya wacana pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh oknum kepala desa di daerah itu.

"Perangkat Desa Simpellu diberhentikan secara sepihak. Mereka dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri," kata Syaifullah.

Hal itu, kata Syaifullah, melanggar regulasi yang ada. Apalagi, SK perangkat desa tersebut baru akan berakhir pada Desember 2021.

"Mereka (perangkat desa) meminta, kalau memang mau diganti, biarkan mereka menyelesaikan pekerjaan sampai SKnya berakhir. Tapi Kades malah memaksakan untuk memberhentikan mereka," lanjut Syaifullah.

Lebih lanjut, ia menegaskan, untuk memberhentikan perangkat desa, semuanya sudah diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017.

"Tindakan kades ini bisa di bawah ke ranah hukum. Kades tidak bisa memberikan rasa keamanan untuk masyarakatnya sendiri," pungkasnya.

Anggota DPRD Wajo, Elfrianto dan Andi Suleha menerima aspirasi dari Koalisi Aksi Mahasiswa Wajo
Anggota DPRD Wajo, Elfrianto yang menerima aspirasi menuturkan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Desa Simpellu, tetap juga terjadi di daerah lain.

"Disinilah peranan pemerintah, termasuk DPRD untuk turun menyelesaikan persoalan ini karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat," ujar Elfrianto, legislator PAN ini.

Menurutnya, pergantian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan
Surat Edaran Bupati Wajo tahun 2021.

"Ketika tidak melalui regulasi yang ada, ini akan menimbulkan masalah. Pemda dalam hal ini PMD Wajo diharapkan untuk betul-betul melakukan pengawasan. Jangan sampai terjadi pergantian perangkat desa tanpa regulasi," tegasnya.

Ia berharap, persoalan ini tidak dibiarkan berlama-lama karena akan berdampak pada pelayanan masyarakat di Desa Simpellu.

Sementara, Anggota DPRD Wajo, Andi Suleha yang juga selaku penerima aspirasi mengatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.

"Kami dari Komisi I akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat tindak lanjut dengan Kades Simpellu. Tapi sebelumnya kami akan mengadakan kunjungan langsung ke Desa Simpellu untuk menengahi persoalan ini," pungkasnya. (Adv)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال