Pemekaran Desa Jadi Topik Hangat di Diskusi Publik DPRD Wajo

Komisi I DPRD Wajo memandu Diskusi Publik yang digelar oleh Sekretariat DPRD Wajo. (Foto: Herdi/Inilahcelebes)
INILAHCELEBES.COM, SENGKANG - Wacana pemekaran sejumlah desa pada empat kecamatan di Kabupaten Wajo kembali bergulir.

Wacana itu menjadi topik hangat dalam Diskusi Publik yang digelar Sekretariat DPRD (Setwan) Wajo di Kantor DPRD Wajo, Jumat (26/11/21).

Setwan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo selaku pembicara. Hadir pula Camat Majauleng, Keera, Sajoanging, dan Gilireng beserta beberapa kepala desa.

Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Wajo juga turut hadir dalam diskusi yang bertema Penataan Desa sebagai Upaya Peningkatan Efisiensi Pelayanan Publik ini.

Kepala Bidang Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa Dinas PMD Wajo, Syamsu Alam dalam pembahasannya menyebutkan, saat ini sejumlah desa di Kabupaten Wajo telah layak dilakukan pemekaran.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Kepala Bidang Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa Dinas PMD Wajo, Syamsu Alam membahas terkait pembentukan/pemekaran desa. (Foto: Herdi/Inilahcelebes)
Dalam Permendagri itu disebutkan pada Pasal 7 Ayat (1) poin b bagian 4) disebutkan, persyaratan pembentukan desa untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara harus memenuhi syarat memiliki paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga.

"Berdasarkan persyaratan itu, berarti sejumlah desa di Kecamatan Majauleng, Sajoanging, Keera, dan Gilireng telah memenuhi syarat untuk diadakan pemekaran," ujar Syamsu Alam.

Apalagi, kata dia, di empat kecamatan yang ia sebutkan itu, ada desa yang memiliki 1.600 kepala keluarga dengan penduduk sekitar 5.000 jiwa.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Andi Muspida menimpali, tujuan pemekaran desa, yang dalam Permendagri diistilahkan pembentukan desa ini, di antaranya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

"Ada sesuatu yang 'seksi' dari sebuah desa, yakni adanya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Makanya saat ini banyak kelurahan berupaya mau berubah jadi desa karena persoalan itu," kata Andi Muspida.

Sejumlah camat dan kepala desa hadir dalam Diskusi Publik ini. (Foto: Firman/Inilahcelebes)
"Memang ada beberapa kelurahan di Wajo yang lebih tepat menjadi desa, salah satunya karena kondisi alamnya. Ini butuh kajian terkait perubahan itu," tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Wajo, Ambo Mappasessu mengatakan sangat mengapresiasi Diskusi Publik yang digelar oleh Setwan ini.

Selaku Anggota DPRD Wajo yang membidangi persoalan ini, dirinya berjanji akan mengawal hasil diskusi dan memperjuangkan sampai ke pemerintah pusat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin menuturkan, pemekaran desa itu tidak serta merta bisa dilakukan. Ada proses yang harus dilakukan.

"Tapi saya yakin Bupati Wajo bakal bersedia melakukan ini demi kepentingan masyarakat banyak," pungkasnya. (Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال