Pinjam Motor Temannya, Mahasiswa Ini Malah Diamankan di Polres Wajo

Gadaikan motor yang dia pinjam tanpa sepengetahuan pemiliknya, oknum mahasiswa asal Sidrap diamankan di Polres Wajo. (Foto: Fhyr/Inilahcelebes)
INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Seorang oknum mahasiswa asal Belawae, Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidrap, inisial AR (20) terpaksa berurusan dengan polisi setelah meminjam sepeda motor milik temannya.

Tersangka AR diamankan oleh Anggota Polres Wajo setelah sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DW 2023 FC milik MF (21), mahasiswa asal Jl Veteran, Sengkang, Kabupaten Wajo, yang ia pinjam itu digadaikannya tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, antara pelaku dengan korban, keduanya saling kenal karena sebelumnya pernah satu sekolah.

"Pelaku yang sementara kuliah di Makassar berangkat ke Sengkang untuk menemui korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin kembali ke rumahnya di Belawae untuk meminta uang kepada orang tuanya," ungkap Islam yang didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Asian Sihombing, saat menggelar jumpa pers di Kantor Polres Wajo, Rabu (19/01/22).

Setelah beberapa hari, pelaku tidak pernah kembali lagi. Saat korban menghubunginya, pelaku berdalih bahwa belum bisa pulang karena masih berada di rumah orang tuanya.

Setelah beberapa hari kemudian, korban langsung mengecek ke Belawae ternyata sepeda motornya sudah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. 

"Pelaku ternyata sudah kembali ke Makassar setelah menggadaikan motor itu, sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke kantor Polisi," lanjut Islam.

Atas laporan korban, Unit Resmob Polres Wajo berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Petugas kepolisian kemudian membawa pelaku ke Kantor Polres Wajo untuk proses hukum selanjutnya.

"Saat ini barang bukti berupa satu unit motor tersebut masih ada di Kabupaten Sidrap. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegas Kapolres. (Fhyr)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال