Pelanggan Keluhkan Biaya Admin Pembayaran di Loket PDAM Wajo, Ini Penjelasan Direktur


WAJO, InilahCelebes.com — Sejumlah pelanggan Perumda Tirta Danau Tempe (PDAM) Kabupaten Wajo mengeluhkan adanya biaya administrasi dalam pembayaran tagihan air yang dilakukan secara langsung melalui loket kantor PDAM.

Keluhan tersebut mencuat melalui sebuah unggahan di media sosial. Pelanggan mempertanyakan adanya biaya yang tercantum sebagai biaya administrasi saat melakukan pembayaran di loket kantor PDAM.

Menurut warga, biaya administrasi pada umumnya dikenakan apabila pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga atau kanal pembayaran tertentu.

Keluhan itu bahkan memunculkan anggapan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan inovasi pelayanan, melainkan langkah mundur yang diterapkan di bawah kepemimpinan Direktur Utama yang baru.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur PDAM Wajo, Andi Gusti Makkarodda, membenarkan adanya komponen biaya yang tercantum dalam pembayaran pelanggan. Namun, ia menegaskan bahwa yang perlu diperbaiki adalah penulisan pada kuitansi pembayaran di loket Perumda.

“Yang tertulis dalam kuitansi adalah biaya admin, padahal yang benar adalah biaya abodemen,” ujar Andi Gusti Makkarodda saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, biaya abodemen tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Wajo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air/Harga Pokok Air Bersih Perusahaan Air Minum Kabupaten Wajo.

Menurutnya, struktur pembayaran melalui kanal online atau pihak ketiga berbeda dengan pembayaran langsung di loket.

“Jadi jika membayar melalui channel pembayaran online (pihak ketiga), ada total biaya pemakaian air + abodemen + admin. Biaya admin tergantung jenis channel pembayaran,” jelasnya.

Saat ini, kata Andi Gusti, metode pembayaran pelanggan hanya dapat dilakukan secara offline atau langsung di loket kantor PDAM. Sementara layanan pembayaran melalui kanal online belum dapat kembali diadakan karena masa kontrak dengan pihak ketiga telah berakhir.

Andi Gusti menegaskan, keluhan yang disampaikan pelanggan melalui media sosial akan menjadi bahan evaluasi bagi Perumda Tirta Danau Tempe dalam melakukan pembenahan pelayanan.

“Terkait status di medsos tersebut harus direspons secara positif. Itu bagian dari perbaikan layanan,” katanya.

Ia menambahkan, Perumda Tirta Danau Tempe berkomitmen melakukan pembenahan pelayanan secara serius dan menyeluruh.

“Awal tahun depan model kuitansinya akan kita ubah, termasuk harga air per meter kubik (m3) kami upayakan untuk ubah mengikuti Permendagri 71 Tahun 2016, Permendagri 20 Tahun 2020, serta keputusan Gubernur Sulsel tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah BUMDAM se-Provinsi Sulsel,” pungkasnya. (Fhyr/IC)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال