Wajo - Pasca viral di media sosial, beragam komentar netizen terkait pernikahan sepasang bocah di Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Minggu (22/5/22) kemarin.
Sejumlah netizen mempertanyakan peran pemerintah setempat dan pihak terkait atas berlangsungnya pernikahan yang secara aturan belum memenuhi persyaratan.
Atas kondisi itu, Sekretaris Kelurahan Wiringpalennae, Patimah memberikan klarifikasinya seperti yang dikutip dari detikSulsel. Dia mengungkapkan, pihaknya menolak memberikan surat pengantar untuk pernikahan anak tersebut.
"Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar," kata Patimah dikutip dari detikSulsel, Senin (23/5/22).
Dia mengaku, pihaknya menolak karena kedua mempelai merupakan anak di bawah umur. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan aturan pernikahan anak di bawah umur.
"Karena umurnya masih 15 tahun, karena kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar," lanjutnya.
Namun demikian, meski tak mendapat surat pengantar dari pemerintah setempat, pernikahan bocah bernama Muh Ferdi (15) dan Nikma Sari Saskia (16) tetap digelar.
"Kita tolak kasih pengantar, dia langsung ke KUA. KUA telepon kita nanti di sini ditolak," kata Patimah. (Fhyr)