Dilarang Berjualan di Sempadan Jalan Irigasi, Warga Desa Mattirowalie Mengadu ke DPRD Wajo

Warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo menyampaikan aspirasi ke DPRD Wajo
Wajo – Sejumlah warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (23/5/22). 

Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi terkait adanya surat dari Balai Pompengan Jeneberang yang ditujukan kepada mereka. Dalam surat itu, Balai Pompengan meminta mereka agar meninggalkan sempadan jalan yang berdekatan dengan irigasi milik Balai Pompengan Jeneberang.

“Balai Pompengan Jeneberang menyuruh kami meninggalkan tempat yang selama ini kami tempati untuk mengais rezeki dan berjualan. Tapi hal itu tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada kami,” ujar koordinator aspirasi, Ancu di hadapan Anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi.

Warga berharap, kalau pun mereka harus meninggalkan lokasi itu, minimal ada ganti rugi yang diberikan kepada mereka.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Ridwan Angka yang menerima aspirasi menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan warga di DPRD Wajo. Olehnya itu, sebagai wakil rakyat, dia berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Pimpinan  DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti ke komisi terkait yang membidangi.

“Komisi terkait nanti yang akan mengundang pihak Balai Pòmpengan Jeneberang agar memberikan penjelasan apa alasannya meminta warga meninggalkan sempadan jalan tersebut,” ujar Legislator Golkar itu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Wajo,  Sudirman Meru yang turut menerima aspirasi mengatakan, aspirasi dari warga Mattirowalie ini akan ditindaklanjuti pada rapat selanjutnya.

“Semoga ada solusi dam mudah-mudahan bisa membantu dan menjawab keresahan warga Desa Mattirowalie yang menggunakan sempadan jalan tersebut untuk berjualan,” pungkasnya. (Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال