Bahas Polemik Pasar Mini Sengkang, Komisi II DPRD Wajo Gelar RDP


Wajo
- Komisi II DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik pembagian los di Pasar Mini,  di Ruang Komisi II DPRD Wajo, Selasa (20/09/22).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II H. Sudirman Meru ini menghadirkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindakop) dan UKM dan Pedagang Pasar Mini.

Anggota Komisi II DPRD Wajo, Asri Jaya Latif (AJL) meminta penjelasan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo atas polemik pembagian Lods di Pasar Mini.

Legislator Partai Demokrat ini mempertanyakan tentang pedagang yang tidak mendapatkan los.

”Apa masalahnya Pak Kadis, sehingga muncul masalah, adanya pedagang yang tidak memiliki tempat. Saya sangat kecewa mendengar ada pedagang yang tidak punya tempat,” kesalnya.

Padahal, kata AJL, setelah Pasar Mini Sengkang selesai pembangunannya. Dialokasikan lagi anggaran melalui APBD Wajo sebanyak 500 juta untuk pembangunan pelataran di sekeliling Pasar.

Pada waktu itu, lanjut AJL, dirinya sempat bertanya pada Dinas Perindagkop. Apakah dengan anggaran 500 juta semua pedagang Pasar Mini sudah terakomodir semua.

“Saya sempat bertanya pada waktu itu. Apakah dengan anggaran 500 juta semua pedagang sudah terakomodir dan punya tempat berjualan, pada waktu itu Dinas Perindagkop menjawab, iya semua pedagang sudah akan terakomodir,” ujar AJL.

AJL berharap agar Dinas Perindagkop utamakan pedagang lama yang masih berjualan untuk diberikan tempat. AJL juga mengingatkan agar tidak ada kelompok yang mengatur-atur di Pasar Mini Sengkang selain Dinas Perindagkop.

“Jangan ada kelompok yang mengatur di Pasar Mini Sengkang, itu adalah tanggungjawab Dinas Perindagkop,” tegasnya.

Lain lagi dengan anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa. Legislator Partai Gerindra ini menyoroti kinerja Dinas Perindagkop yang harusnya bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.

Seharusnya, lanjut Mustafa, pejabat harus ditempatkan sesuai dengan kompetensinya. Seorang pejabat harus memahami tugas-tugasnya.

“Jangan mau diatur dengan orang, regulasilah yang harus mengatur anda dalam bekerja,” tegasnya.

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, Ambo Mai, membenarkan adanya sejumlah pedagang yang belum memiliki tempat.

Menurut Ambo Mai, hal ini terjadi karena lebih banyak pedagang yang mau berjualan dibandingkan dengan tempat yang tersedia. “Tempat tidak mencukupi. Lebih banyak pedagang dari pada tempat yang tersedia, ” ujarnya.

Ambo Mai juga menyebut banyaknya pedagang yang sudah berhenti menjual pasca terbakarnya Pasar Mini Sengkang. Namun setelah selesai pembangunan Pasar mereka ingin kembali berdagang.

“Dalam pembagian Lods kami prioritaskan pedagang lama yang aktif dan memiliki SK. Kami juga akan tetap mengakomodir pedagang yang belum memiliki tempat setelah diverifikasi,” ujarnya.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, H. Yunus menyampaikan hal yang sama. Dia berjanji akan mengakomodir pedagang untuk diberikan tempat setelah melalui proses verifikasi.

“Bagi pedagang yang tidak punya tempat, tetap akan kami akomodir sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال