Tegas, Polres Wajo Berhentikan Personel yang Terbukti Langgar Kode Etik Profesi

Kapolres Wajo, AKBP H. Facthur R pimpin upacara PTDH personel Polres Wajo. (Cwg/IC)

Wajo - Polres Wajo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Wajo, di Mapolres Wajo, Senin (10/10/22).

Kapolres Wajo, AKBP H. Facthur R memimpin langsung upacara PTDH ini. Turut hadir AKBP Samsuddin Palulu, para Kabag, Kasat, Kasi dan perwira serta Ba Polres Wajo.

Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/691/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Wajo, AKBP Fatchur mengungkapkan, personel yang PTDH atas nama Bripka Patonangi dengan jabatan Ba Polres Wajo.


"Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Terhitung mulai tanggal 30 September 2022," ungkap Facthur.

Pada upacara tersebut, personel yang dikenakan PTDH hadir dengan dikawal oleh personel Provos Polres Wajo dan dilakukan penanggalangan pakaian dinas Polri oleh Kapolres Wajo. (Red)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال